Polwan Bakar Suami

Nasib 3 Anak Briptu FN Usai Ayahnya Dibakar, Diberi ASI di Tahanan, Ibu Terancam Penjara 15 Tahun

Nasib 3 Anak Briptu FN Usai Bakar Suaminya Briptu RDW, Terpaksa Menginap dan Diberi ASI di Tahanan

Editor: Fadhila Rahma
facebook Kabar Kediri/IST
Nasib 3 Anak Briptu FN Usai Bakar Suaminya Briptu RDW, Terpaksa Menginap dan Diberi ASI di Tahanan. Briptu Fadhilatun Nikmah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

SRIPOKU.COM -  Nasib pilu dialami tiga anak Briptu FN, kini terpaksa ikut mengindap di tahanan dan diberi ASI di ruang tahanan.

Kasus Briptu FN, Polwan bakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu RDW menyisakan cerita pilu.

Ternyata anak pasangan polisi ini masih kecil-kecil.

Ada tiga anak, dua di antarnya kembar dan baru saja melahirkan.

Fakta baru kasus Briptu Fadhilatun Nikmah bakar suami hingga tewas di Mojokerto, masih bisa menyusui ketiga anaknya.

Baca juga: Sebab Briptu FN Bakar Suami karena Makan Gaji 13 untuk Judi Online, Rekan Bongkar Watak Briptu RDW

Arti baby blues, viral usai Briptu FN polwan bakar suami hingga tewas.
Arti baby blues, viral usai Briptu FN polwan bakar suami hingga tewas. (Kolase Tribunnews)

Diketahui, kasus yang menggemparkan publik ini terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.

Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga meninggal dunia karena kesal gaji ke-13 dipakai untuk judi online.

Kini Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan KDRT.

Meski ditahan di Mapolda Jatim, namun rupanya Briptu FN masih bisa menyusui ketiga anaknya.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka memang telah ditahan di Mapolda Jatim, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (9/6/2024).

Namun, tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya, agar dapat memenuhi kewajibannya memberikan air susu ibu (ASI) terhadap ketiga anaknya yang masih balita.

Diketahui, pasangan suami istri Briptu RDW dan Briptu FN selama lima tahun usia pernikahannya telah dikaruniai tiga anak yang berusia di bawah lima tahun (balita).

Adapun anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

Selain itu, Dirmanto juga menambahkan mengenai temuan penyidikan seperti dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved