Polwan Bakar Suami

Alasan Briptu FN yang Bakar Suaminya tak Ditahan di Penjara Meski Jadi Tersangka, Keberadaan Dikuak

Briptu FN yang Bakar Suaminya Briptu RDW tak Ditahan di Penjara Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya

|
Editor: Fadhila Rahma
Youtube tvone
Briptu FN yang Bakar Suaminya Briptu RDW tak Ditahan di Penjara Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya 

SRIPOKU.COM - Briptu FN yang bakar suaminya Briptu RDW ternyata tak ditahan polisi.

Meski sudah menewaskan suaminya sendiri, Briptu FN rupanya yang di tahan di sebuah tempat.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Diketahui, Briptu FN membakar Briptu RDW menggunakan cairan bensin di rumah mereka, Sabtu (8/6/2024).

Sehari setelahnya, Briptu FN langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Namun, tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya, agar dapat memenuhi kewajibannya memberikan air susu ibu (ASI) terhadap ketiga anaknya yang masih balita.

Baca juga: Nasib 3 Anak Briptu FN Usai Ayahnya Dibakar, Diberi ASI di Tahanan, Ibu Terancam Penjara 15 Tahun

Baca juga: Sebab Briptu FN Bakar Suami karena Makan Gaji 13 untuk Judi Online, Rekan Bongkar Watak Briptu RDW

Pasangan suami istri Briptu RDW dan Briptu FN selama lima tahun usia pernikahannya telah dikaruniai tiga anak yang berusia di bawah lima tahun (balita).

Nasib 3 Anak Briptu FN Usai Bakar Suaminya Briptu RDW, Terpaksa Menginap dan Diberi ASI di Tahanan. Briptu Fadhilatun Nikmah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Nasib 3 Anak Briptu FN Usai Bakar Suaminya Briptu RDW, Terpaksa Menginap dan Diberi ASI di Tahanan. Briptu Fadhilatun Nikmah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara (facebook Kabar Kediri/IST)

Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,' Kata Dirmanto.

"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

Selain itu, Dirmanto juga menambahkan mengenai temuan penyidikan seperti dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Bahkan, Briptu FN sempat melakukan upaya untuk menolong suaminya yang tak berdaya karena terbakar.

Hal tersebut dibuktikan dari adanya bekas luka pada kedua lengan dan jemari tangannya akibat terkena jilatan api.

Kondisi kesehatan yang dialami Briptu FN tersebut, juga telah dilakukan mekanisme visum untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," katanya.

"Di mana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.

Bahkan, Briptu FN juga diberikan pendampingan psikologis, disamping bergulirnya proses hukum atas kasus tersebut.

Pendampingan psikologis tersebut melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim.

Selain diberikan kepada Briptu FN, pendampingan psikologis tersebut juga diberikan kepada ketiga anak Briptu FN yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).

Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.

"Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini," katanya.

Saat kejadian penganiayaan terjadi, ketiga anak Briptu FN sedang diasuh oleh pengasuh anak (Baby Sitter) di luar rumah.

Artinya, ketiga anak Briptu FN tidak berada di dekat lokasi kejadian apalagi sampai melihat kejadian tersebut.

"Pada saat kejadian, berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, anaknya sedang diasuh oleh baby sitter atau pembantu rumah tangga di sana, tidak ada di rumah, jadi dibawa pergi sama pembantu," pungkasnya.

Briptu RDW dan FN Disebut Couple Goal

Adapun kini terkuak bagaimana kehidupan rumah tangga Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Wicaksono semasa hidup.

Di awal pernikahan, keduanya sempat dijuluki rekan sejawat sebagai couple goals melansir Tribunjatim.com.

Seperti terlihat pada potret bahagia pernikahan Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Wicaksono.

Rian Wicaksono dan Fadhilatun Nikmah diketahui, melangsungkan pernikahan pada 03 Maret 2021 silam.

Momen pernikahan Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Wicaksono (Instagram @erichaayu.attire)
Momen pernikahan Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Wicaksono (Instagram @erichaayu.attire) ()

Dikutip dari akun Instagram @erichaayu.attire, Senin (10/6/2024) salah satu vendor yang ikut membantu acara pernikahan keduanya beberapa tahun silam sempat unggah foto pernikahan keduanya.

Tampak kebahagiaan terpancar di wajah Briptu FN dan Briptu RDW ketika baru saja menjadi pasangan suami istri.

Dalam foto yang tersebar keduanya mengenakan busana berwarna merah dan merayakan pesta pernikahan dengan sanak saudara dan keluarga.

Terekam senyuman bahagia dari kedua anggota polisi tersebut sebelum kehadiran buah hati dan membina rumah tangga.

Nasib 3 Anak

Sementara nasib tiga anak Briptu FN dan Briptu RDW juga telah diketahui usai sang ibu dijerat pasal KDRT saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Diketahui, Briptu FN dan Briptu RDW dikarunia 3 anak. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan.

3 anak Briptu FN yang masih balita diketahui kini diberi pendampingan dan jadi fokus Polda Jatim.

Ternyata Briptu FN kini mengalami syok dan trauma akibat perbuatan yang diperbuatnya ternyata berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Fakta Baru Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Masih Bisa Menyusui 3 Anaknya di RS."

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved