Berita Nasional

FAKTA Beredarnya Isu Kementerian BUMN akan Dihapus dan Turun Status Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN?

CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pada tahap selanjutnya, semua perusahaan pelat merah juga akan bergabung di bawah Danantara

Editor: Welly Hadinata
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Ilustrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2023 di rekrutmenbersama.fhcibumn.id. FAKTA Beredarnya Isu Kementerian BUMN akan Dihapus dan Turun Status Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN? 

SRIPOKU.COM - Ramai isu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dihapus setelah dibentuknya Danantara, badan pengelola investasi baru yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi Indonesia.

Jauh sebelum isu BUMN dihapus, peleburan Kementerian BUMN ke dalam Danantara sejatinya sudah lama muncul, tepatnya ketika Presiden Prabowo Subianto meresmikan badan pengelola investasi itu pada Februari 2025.

Pada saat itu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pada tahap selanjutnya, semua perusahaan pelat merah juga akan bergabung di bawah Danantara.

Rosan pun buka-bukaan soal nasib nomenklatur Kementerian BUMN yang selama ini menjadi wakil pemerintah sebagai pemegang saham di semua perusahaan BUMN.

"Perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat, dalam hal ini karena memang 99 persen kepemilikan ada di Danantara. Tapi 1 persen kepemilikan saham seri A atau saham Merah Putih itu ada di Kementerian BUMN," kata Rosan, Selasa (25/2/2025).

Kini isu mencuat seiring dengan wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan yang hanya berfungsi sebagai regulator, alih-alih sebagai kementerian.

Lalu, apakah BUMN akan "turun status" menjadi badan serta bagaimana nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) BUMN?

RUU BUMN masuk prolegnas prioritas 2025 

Pembahasan RUU BUMN yang telah disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 juga membawa wacana penghapusan atau perubahan status Kementerian BUMN semakin mencuat.

Pada perkembangan terakhir, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) BUMN.

"(Surat Nomor) R62 tanggal 19 September hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan, saat memimpin Rapat Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (23/9/2025).

Revisi UU BUMN tersebut dibahas bersama pemerintah di Komisi VI DPR yang salah satu bidang kerjanya adalah BUMN. Namun, Puan enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan Kementerian BUMN dihapus.

"Nanti seperti apa, bagaimana, kita akan sampaikan setelah pembahasan-pembahasan yang sedang dibahas," ujar Puan.

Turun status jadi badan 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan kemungkinan BUMN akan "turun status" menjadi badan setelah adanya Danantara yang turut membawahi BUMN-BUMN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved