Ia mengatakan, secara regulasi, peleburan ini hanya memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Berbeda dengan penghapusan BUMN, peleburan tidak memerlukan waktu yang lama untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Kalau peleburan, itu cukup pakai Perpres, kalau mau dihapus pun (Kementerian BUMN), juga cukup pakai Perpres," ucap Herry.
Menurut Herry, tantangan utama jika peleburan dilakukan bukan pada ranah hukum, melainkan pada aspek teknis. Salah satunya adalah status pegawai yang berbeda antara kedua lembaga, yang mana Danantara karyawan profesional dengan iklim korporasi, sedangkan Kementerian BUMN diisi aparatur sipil negara (ASN) dengan iklim birokrasi.
"Transisi enggak perlu lama. Karena kan kalau dilebur, yang menjadi backbone-nya Danantara. Tinggal penyesuaian pejabat eselon I kira-kira ditaruhnya di mana dan segala macem. Jadi relatif enggak ada masalah,” ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.