Berita Nasional
FAKTA Beredarnya Isu Kementerian BUMN akan Dihapus dan Turun Status Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN?
CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pada tahap selanjutnya, semua perusahaan pelat merah juga akan bergabung di bawah Danantara
SRIPOKU.COM - Ramai isu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dihapus setelah dibentuknya Danantara, badan pengelola investasi baru yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi Indonesia.
Jauh sebelum isu BUMN dihapus, peleburan Kementerian BUMN ke dalam Danantara sejatinya sudah lama muncul, tepatnya ketika Presiden Prabowo Subianto meresmikan badan pengelola investasi itu pada Februari 2025.
Pada saat itu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pada tahap selanjutnya, semua perusahaan pelat merah juga akan bergabung di bawah Danantara.
Rosan pun buka-bukaan soal nasib nomenklatur Kementerian BUMN yang selama ini menjadi wakil pemerintah sebagai pemegang saham di semua perusahaan BUMN.
"Perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat, dalam hal ini karena memang 99 persen kepemilikan ada di Danantara. Tapi 1 persen kepemilikan saham seri A atau saham Merah Putih itu ada di Kementerian BUMN," kata Rosan, Selasa (25/2/2025).
Kini isu mencuat seiring dengan wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan yang hanya berfungsi sebagai regulator, alih-alih sebagai kementerian.
Lalu, apakah BUMN akan "turun status" menjadi badan serta bagaimana nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) BUMN?
RUU BUMN masuk prolegnas prioritas 2025
Pembahasan RUU BUMN yang telah disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 juga membawa wacana penghapusan atau perubahan status Kementerian BUMN semakin mencuat.
Pada perkembangan terakhir, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) BUMN.
"(Surat Nomor) R62 tanggal 19 September hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan, saat memimpin Rapat Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (23/9/2025).
Revisi UU BUMN tersebut dibahas bersama pemerintah di Komisi VI DPR yang salah satu bidang kerjanya adalah BUMN. Namun, Puan enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan Kementerian BUMN dihapus.
"Nanti seperti apa, bagaimana, kita akan sampaikan setelah pembahasan-pembahasan yang sedang dibahas," ujar Puan.
Turun status jadi badan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan kemungkinan BUMN akan "turun status" menjadi badan setelah adanya Danantara yang turut membawahi BUMN-BUMN.
Kini, Danantara tengah berproses membenahi badan usaha milik pemerintah tersebut.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo, di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo menyebut, opsi itu mempertimbangkan fungsi kementerian BUMN yang kini hanya sebagai regulator.
Fungsi operasional banyak diemban oleh Danantara.
Kendati demikian, kata Prasetyo, perubahan status ini masih perlu menunggu aturan lebih lanjut. "Nanti tunggu, tunggu pembahasan," beber dia.
Bagaimana nasib ASN BUMN?
Sejalan dengan RUU BUMN yang tengah digodok bersama dengan RUU tentang Danantara, pemerintah dan DPR juga membahas nasib aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bertugas di Kementerian BUMN.
Prasetyo menekankan bahwa nasib ASN yang saat ini bekerja di Kementerian BUMN akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut.
Ketika ditanya soal dampak dari kemungkinan perubahan status tersebut terhadap ASN, ia menjelaskan bahwa hal itu akan dipikirkan secara matang.
"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, pembahasan tersebut akan mencari opsi terbaik dalam sisi manajerial guna mengoptimalkan dan mengefisiensikan BUMN.
"Jadi, itulah bagian dari yang nanti kita bahas, jadi apapun opsinya," kata Prasetyo.
Tata kelola BUMN lebih efektif
Menurut Pemerhati BUMN dan Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, sangat memungkinkan untuk Kementerian BUMN dilebur ke Danantara.
Bahkan, Herry berpendapat bahwa opsi ini dinilai membuat tata kelola BUMN menjadi lebih efektif. "Tentu ini memungkinkan (Kementerian BUMN dilebur ke Danantara). Karena pemerintah punya kuasa," ujar Herry, kepada Kompas.com, Kamis (18/9/2025).
Ia mengatakan, secara regulasi, peleburan ini hanya memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Berbeda dengan penghapusan BUMN, peleburan tidak memerlukan waktu yang lama untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Kalau peleburan, itu cukup pakai Perpres, kalau mau dihapus pun (Kementerian BUMN), juga cukup pakai Perpres," ucap Herry.
Menurut Herry, tantangan utama jika peleburan dilakukan bukan pada ranah hukum, melainkan pada aspek teknis. Salah satunya adalah status pegawai yang berbeda antara kedua lembaga, yang mana Danantara karyawan profesional dengan iklim korporasi, sedangkan Kementerian BUMN diisi aparatur sipil negara (ASN) dengan iklim birokrasi.
"Transisi enggak perlu lama. Karena kan kalau dilebur, yang menjadi backbone-nya Danantara. Tinggal penyesuaian pejabat eselon I kira-kira ditaruhnya di mana dan segala macem. Jadi relatif enggak ada masalah,” ujar dia.
Polemik Kemunculan Video Prabowo di Bioskop Indonesia, Komdigi Sebut Karena Alasan Ini |
![]() |
---|
Hubungi Nomor Pengirim, Konten Kreator Asal Bogor yang Diteror Kepala Babi Kuak Fakta, Penuh Curiga |
![]() |
---|
Tak Hanya Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Minta Tunjangan Seluruh Lembaga Negara Juga Dievaluasi |
![]() |
---|
TERUNGKAP Praktik Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Indonesia, Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat |
![]() |
---|
Di Hadapan Menkeu Sri Mulyani, Senator Sumsel Amaliah Sobli Minta Pengurangan TKD Ditinjau Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.