Berita Muba

Ditinggal Rekan Saat Maling Sawit, Jajang Warga Tungkal Jaya Muba Terciduk Petugas Keamanan

Dimana, laporan tersebut langsung dilakukan tindak lanjut dan pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Martin Saputra.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Fadhila Rahma
dok pribadi
Jajang pelaku pencurian buah kelapa sawit ketika diamankan di Polsek Tungkal Jaya. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU-- Belum sempat menikmati hasil curiannya Jajang (32) warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus kepergok petugas keamanan.

Pelaku tertangkap petugas keamanan ketika mencuri buah kelapa sawit di PT SMB, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba pada Kamis (7/6/2024).

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Febriansyah mengatakan diamankanya pelaku Jajang setelah pihaknya menerima laporan dari PT SMB.

Dimana, laporan tersebut langsung dilakukan tindak lanjut dan pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Martin Saputra.

"Kita langsung mengamankan pelaku karena sebelumnya pelaku telah diamankan oleh pihak keamanan. Pihaknya langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tungkal Jaya," kata Febriansyah, Minggu (9/6/2024).

Lanjutnya, pelaku ini tertangkap tangan tangan saat memindahkan barang berupa buah kelapa sawit yang mana aksi tersebut dilakukan pada Kamis (0706/2024) sekira pukul 15.30 wib diareal kebun sawit PT. SMB Lahan 1 Blok 27 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya.

"Saat itu pelaku bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran mengambil buah kelapa sawit yang bukan haknya dengan cara memanen sendiri menggunakan alat egrek. Selanjutnya buah kelapa sawit yang telah dipanen dipindahkan dengan menggunakan angkong ke parit gajah lalu dipindahkan lagi kekebun karet yang jaraknya sekira 100 meter dari lokasi dengan menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

Baca juga: Dua Kurir Narkoba di OKU Diciduk Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel

Pada saat memindahkan buah kelapa sawit dari parit gajah menuju kebun karet, para pelaku tersebut kepergok petugas keamanan yang langsung mengamankan pelaku Jajang.

Sementara kawannya DD berhasil melarikan diri usai melihat petugas keamanan. 

"Mereka ini kepergok petugas kebun, pelaku Jajang berhasil diamankan sedangkan satu lagi rekannya berhasil melarikan diri," ujarnya.

Dalam perkara  tersebut pihaknya mengamankan  barang bukti yaitu buah kelapa sawit hasil pencurian sebanyak 105 tandan atau seberat 1870 kilogram.

Bersama alat yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 buah angkong dan 1 unit sepeda motor merk Viar tanpa plat nomor polisi.

"Pelaku telah diamankan di Polaek Tungkal Jaya dan saat ini sedang dalam proses penyidikan Polsek Tungkal Jaya. Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved