Berita Muba
Ditinggal Rekan Saat Maling Sawit, Jajang Warga Tungkal Jaya Muba Terciduk Petugas Keamanan
Dimana, laporan tersebut langsung dilakukan tindak lanjut dan pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Martin Saputra.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM, SEKAYU-- Belum sempat menikmati hasil curiannya Jajang (32) warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus kepergok petugas keamanan.
Pelaku tertangkap petugas keamanan ketika mencuri buah kelapa sawit di PT SMB, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba pada Kamis (7/6/2024).
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Febriansyah mengatakan diamankanya pelaku Jajang setelah pihaknya menerima laporan dari PT SMB.
Dimana, laporan tersebut langsung dilakukan tindak lanjut dan pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Martin Saputra.
"Kita langsung mengamankan pelaku karena sebelumnya pelaku telah diamankan oleh pihak keamanan. Pihaknya langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tungkal Jaya," kata Febriansyah, Minggu (9/6/2024).
Lanjutnya, pelaku ini tertangkap tangan tangan saat memindahkan barang berupa buah kelapa sawit yang mana aksi tersebut dilakukan pada Kamis (0706/2024) sekira pukul 15.30 wib diareal kebun sawit PT. SMB Lahan 1 Blok 27 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya.
"Saat itu pelaku bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran mengambil buah kelapa sawit yang bukan haknya dengan cara memanen sendiri menggunakan alat egrek. Selanjutnya buah kelapa sawit yang telah dipanen dipindahkan dengan menggunakan angkong ke parit gajah lalu dipindahkan lagi kekebun karet yang jaraknya sekira 100 meter dari lokasi dengan menggunakan sepeda motor," ungkapnya.
Baca juga: Dua Kurir Narkoba di OKU Diciduk Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel
Pada saat memindahkan buah kelapa sawit dari parit gajah menuju kebun karet, para pelaku tersebut kepergok petugas keamanan yang langsung mengamankan pelaku Jajang.
Sementara kawannya DD berhasil melarikan diri usai melihat petugas keamanan.
"Mereka ini kepergok petugas kebun, pelaku Jajang berhasil diamankan sedangkan satu lagi rekannya berhasil melarikan diri," ujarnya.
Dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti yaitu buah kelapa sawit hasil pencurian sebanyak 105 tandan atau seberat 1870 kilogram.
Bersama alat yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 buah angkong dan 1 unit sepeda motor merk Viar tanpa plat nomor polisi.
"Pelaku telah diamankan di Polaek Tungkal Jaya dan saat ini sedang dalam proses penyidikan Polsek Tungkal Jaya. Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutupnya.
| Peluang Kerja untuk Warga Muba, Disnakertrans dan PT PKSS Buka Rekrutmen Field Collection |
|
|---|
| Perkuat Kualitas Getah Karet, Pemkab Muba Salurkan Bantuan 750 Bak Pembekuan |
|
|---|
| Polres Muba Musnahkan 3 Kg Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp3 Miliar, 30 Ribu Warga Terselamatkan |
|
|---|
| Bupati Toha Ajak Santri Muba Kuasai Teknologi di Era Digital, Peringati Hari Santri |
|
|---|
| Cegah Konflik Ketenagakerjaan, Disnakertrans Muba Aktifkan Kanal Pengaduan Online |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.