Berita OKU

Dua Kurir Narkoba di OKU Diciduk Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel

Pelaku ditangkap di Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjuing Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Penulis: Leni Juwita | Editor: Fadhila Rahma
Foto dokumen polisi
Dua Kurir Narkoba di OKU Diciduk Polisi. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA--- Dua kurir narkotika yang sudah cukup meresahkan masyarakat di OKU diciduk Satres Narkoba Polres OKU Polda Sumsel.  

Masing-masing  berinsial Ham(44), beralamat di Kecamatan Semidangaji Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian DH (34)  buruh yang tinggal di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Pelaku ditangkap di Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjuing Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Terpisah  Kapolres OKU  AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Minggu (9/6/2024) menjelaskan,  kronologi penangakapan, hari Sabtu (8/6/2024) jajaran Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi  tentang  kecurigaan ada kurir narkoba di seputaran Jalan Nawawi Al Haj, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Baca juga: Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas Dalam Kota Lubuklinggau, Ketahuan Langsung Tilang

Mendapat informasi yang berharga, Kasatres  Narkoba Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan anggota untuk merlakukan penyelidikan.

Anggota Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Polres OKU Sumsel Ipda Syamsul Rizal segera meluncur ke lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 17.30 WIB sore anggota  Polres OKU ini berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku berunisial Ham (44) dan DH (34).

Pada saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak rokok di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus di dalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 (satu koma sembilan lima).

Barang tersebut disimpan di dalam saku celana sebelah kiri tersangka Ham.

Diakui oleh tersangka Ham, barang tersebut memang miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa,  (satu) buah kotak rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening. Masing-masing bungkus berisi kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram. Kemudian 1 (satu) unit Hp Warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motort warna hitam BG 4185 YY.

Dikatakan Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved