Berita OKU
Dua Kurir Narkoba di OKU Diciduk Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel
Pelaku ditangkap di Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjuing Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Penulis: Leni Juwita | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM, BATURAJA--- Dua kurir narkotika yang sudah cukup meresahkan masyarakat di OKU diciduk Satres Narkoba Polres OKU Polda Sumsel.
Masing-masing berinsial Ham(44), beralamat di Kecamatan Semidangaji Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian DH (34) buruh yang tinggal di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pelaku ditangkap di Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjuing Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Terpisah Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Minggu (9/6/2024) menjelaskan, kronologi penangakapan, hari Sabtu (8/6/2024) jajaran Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi tentang kecurigaan ada kurir narkoba di seputaran Jalan Nawawi Al Haj, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Baca juga: Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas Dalam Kota Lubuklinggau, Ketahuan Langsung Tilang
Mendapat informasi yang berharga, Kasatres Narkoba Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan anggota untuk merlakukan penyelidikan.
Anggota Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Polres OKU Sumsel Ipda Syamsul Rizal segera meluncur ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 17.30 WIB sore anggota Polres OKU ini berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku berunisial Ham (44) dan DH (34).
Pada saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak rokok di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus di dalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 (satu koma sembilan lima).
Barang tersebut disimpan di dalam saku celana sebelah kiri tersangka Ham.
Diakui oleh tersangka Ham, barang tersebut memang miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, (satu) buah kotak rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening. Masing-masing bungkus berisi kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram. Kemudian 1 (satu) unit Hp Warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motort warna hitam BG 4185 YY.
Dikatakan Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
| Pangdam II/Sriwijaya Tutup Latsarmil Komcad Matra Darat BUMS Sinar Mas TA 2025 |
|
|---|
| Pria ODGJ Ditemukan Meninggal di Kebun Karet Desa Batu Putih OKU, Sempat Tabrak Dinding Rumah Warga |
|
|---|
| Bupati-Wabup OKU Penuhi Janji Kampanye, Bagikan Perlengakapn Sekolah kepada Pelajar SD dan SMP |
|
|---|
| Tabrakan Maut Yamaha Nmax dan Toyota Cayla di Baturaja, Satu Penumpang Motor Tewas |
|
|---|
| Bupati OKU Terima Cinderamata Karikatur dari Sripo-Tribun Sumsel di Acara 'Gebrakan Sang Pemimpin' |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.