Berita MUBA

Polres Muba Musnahkan 3 Kg Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp3 Miliar, 30 Ribu Warga Terselamatkan

Polres Musi Banyuasin memusnahkan 3 kilogram sabu hasil ungkap kasus di Babat Toman, dengan nilai barang haram mencapai Rp3 miliar.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
sripoku.com/fajeri ramadhoni
PEMUSNAHAN NARKOBA - Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga didampingi Ka BNNK Musi Rawas, perwakilan kejaksaan saat memimpin pemusnahan Narkoba jenis sabu seberat 3 kg menggunakan blender di Aula Mapolres Muba, Selasa (28/10/2025). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Polres Musi Banyuasin memusnahkan 3 kilogram sabu hasil ungkap kasus di Babat Toman, dengan nilai barang haram mencapai Rp3 miliar.

Pemusnahan dilakukan menggunakan blender di Aula Mapolres Muba, disaksikan jajaran forkopimda, kejaksaan, dan BNNK, Selasa (28/10/2025).

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, memimpin langsung kegiatan tersebut.

Kapolres menyebut, dari jumlah sabu yang dimusnahkan itu, sedikitnya 30 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kami tidak main-main dengan pelaku peredaran narkoba. Nilai barang bukti ini mencapai tiga miliar rupiah, dan jika sampai beredar, bisa merusak puluhan ribu masyarakat," tegas God.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba.

"Kalau ada informasi, sekecil apa pun, segera laporkan. Kami pastikan akan menindaklanjuti dengan cepat. Perang melawan narkoba ini tidak bisa dilakukan sendirian,"ungkapnya.

Baca juga: Duka di Tengah Pertandingan, Suporter Sriwijaya FC Meninggal Terjatuh dari Tribun 

Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas, AKBP Abdul Rahman, menyebutkan bahwa peredaran narkoba pada wilayah lintas sudah sangat meresahkan. 

Dari data yang ada Sumatera khususnya Sumsel menjadi salah satu daerah yang cukup menjadi atensi atas peredaran.

"Narkotika ini terus bergerak karena adanya pesanan, oleh karena itu kita mencoba pesanan ini agar tidak ada membelinya. Salah satunya dengan edukasi terhadap masyarakat, selain itu kita juga menyiapkan rehablitasi bagi pengguna jika ia mau benar-benar berhenti dan layanan ini gratis,"ungkapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dua tersangka, Rian Andrian alias Codet (42) warga Palembang, dan Beni (53) warga Lubuklinggau, yang ditangkap pada 12 Oktober lalu di SPBU Babat Toman. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Aldo Aditya Pengedar Narkoba Jenis Pil Ekstasi Divonis Hakim 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved