Aiptu FN Jadi Tersangka
Aiptu FN Jadi Tersangka, Polda Sumsel Sebut Mobil Polisi Dirampas Debt Collector Dibeli 4 Tahun Lalu
Polisi mengungkap kepemilikan mobil Avanza putih berplat nopol B 1919 DT yang dikendarai Aiptu FN saat berhadapan dengan belasan debt collector.
"Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor FN telah ditetapkan sebagai tersangka juga dan hari ini dilakukan pemeriksaan. Kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel," ujar Sunarto, Jumat (26/4/2024).
Sebelumnya Aiptu FN dipatsus oleh Bid Propam Polda Sumsel. Sunarto menegaskan, meski sudah memproses laporan istri Aiptu FN, Polda Sumsel juga melakukan hal yang sama terhadap laporan debt collector.
"Pointnya saya tegaskan penyidik bertindak profesional dan proporsional. Di patsus dalam rangka pemeriksaan Propam dan hari ini lanjut di periksa terkait laporan pidana," katanya.
Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik.
Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.
Sunarto menjelaskan, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan
ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mens rea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.