Aiptu FN Jadi Tersangka
Aiptu FN Jadi Tersangka, Polda Sumsel Sebut Mobil Polisi Dirampas Debt Collector Dibeli 4 Tahun Lalu
Polisi mengungkap kepemilikan mobil Avanza putih berplat nopol B 1919 DT yang dikendarai Aiptu FN saat berhadapan dengan belasan debt collector.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polisi mengungkap kepemilikan mobil Avanza putih berplat nopol B 1919 DT yang dikendarai Aiptu FN saat berhadapan dengan belasan debt collector.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai kepemilikan kendaraan yang dikuasai Aiptu FN, ternyata dibeli dari seseorang yang bernama Edward alias Edo.
"Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.
Untuk orang yang bernama Edward tersebut masih dalam pencarian penyidik," kata Sunarto, Jumat (26/4/2024).
Sehingga anggapan sebelumnya kalau mobil yang dikuasai Aiptu FN itu adalah miliknya terbantahkan.
Informasi yang dihimpun, pemilik asli kendaraan hendak membayar tunggakan mobil tersebut namun ditolak oleh leasing.
Sunarto menambahkan, penyidik Jatanras Polda Sumsel akan meminta keterangan dari pihak leasing juga.
"Nanti akan berkembang itu," tandasnya.
Diketahui mobil Avanza putih yang dikuasai Aiptu FN langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel. Adapun plat nopol yang digunakan adalah palsu.
Kuasa hukum Aiptu FN Rizal Syamsul SH MH mengatakan, mobil Avanza tersebut sudah empat tahun digunakan oleh Aiptu FN dan istri.
"Kalau dari cerita istrinya mobil itu sudah sama mereka sudah sekitar empat tahun," kata Rizal kepada Tribunsumsel.com beberapa waktu lalu.
Aiptu FN Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Aiptu FN ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumsel kasus penganiayaan debt collector.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, membenarkan kabar Aiptu FN ditetapkan menjadi tersangka.
Laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor FN telah ditetapkan sebagai tersangka juga dan hari ini dilakukan pemeriksaan. Kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel," ujar Sunarto, Jumat (26/4/2024).
Sebelumnya Aiptu FN dipatsus oleh Bid Propam Polda Sumsel. Sunarto menegaskan, meski sudah memproses laporan istri Aiptu FN, Polda Sumsel juga melakukan hal yang sama terhadap laporan debt collector.
"Pointnya saya tegaskan penyidik bertindak profesional dan proporsional. Di patsus dalam rangka pemeriksaan Propam dan hari ini lanjut di periksa terkait laporan pidana," katanya.
Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik.
Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.
Sunarto menjelaskan, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan
ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mens rea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.