Aiptu FN Jadi Tersangka

BREAKING NEWS : Aniaya Debt Collector Oknum Polisi Aiptu FN Jadi Tersangka

Aiptu FN ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumsel kasus penganiayaan debt collector. 

Editor: Yandi Triansyah
Handout
Momen Aiptu FN saat aniaya debt collector di parkiran PSX Mall Palembang, Sabtu (23/3/2024). 

 SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aiptu FN ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumsel kasus penganiayaan debt collector

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, membenarkan kabar Aiptu FN ditetapkan menjadi tersangka. 

Laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor FN telah ditetapkan sebagai tersangka juga dan hari ini dilakukan pemeriksaan. Kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel," ujar Sunarto, Jumat (26/4/2024). 

Sebelumnya Aiptu FN dipatsus oleh Bid Propam Polda Sumsel. Sunarto menegaskan, meski sudah memproses laporan istri Aiptu FN, Polda Sumsel juga melakukan hal yang sama terhadap laporan debt collector.

"Pointnya saya tegaskan penyidik bertindak profesional dan proporsional. Di patsus dalam rangka pemeriksaan Propam dan hari ini lanjut di periksa terkait laporan pidana," katanya.

Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik.

Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Sunarto menjelaskan, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan 
ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mens rea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved