Aiptu FN Jadi Tersangka
Aiptu FN Jadi Tersangka, Polda Sumsel Sebut Mobil Polisi Dirampas Debt Collector Dibeli 4 Tahun Lalu
Polisi mengungkap kepemilikan mobil Avanza putih berplat nopol B 1919 DT yang dikendarai Aiptu FN saat berhadapan dengan belasan debt collector.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polisi mengungkap kepemilikan mobil Avanza putih berplat nopol B 1919 DT yang dikendarai Aiptu FN saat berhadapan dengan belasan debt collector.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai kepemilikan kendaraan yang dikuasai Aiptu FN, ternyata dibeli dari seseorang yang bernama Edward alias Edo.
"Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.
Untuk orang yang bernama Edward tersebut masih dalam pencarian penyidik," kata Sunarto, Jumat (26/4/2024).
Sehingga anggapan sebelumnya kalau mobil yang dikuasai Aiptu FN itu adalah miliknya terbantahkan.
Informasi yang dihimpun, pemilik asli kendaraan hendak membayar tunggakan mobil tersebut namun ditolak oleh leasing.
Sunarto menambahkan, penyidik Jatanras Polda Sumsel akan meminta keterangan dari pihak leasing juga.
"Nanti akan berkembang itu," tandasnya.
Diketahui mobil Avanza putih yang dikuasai Aiptu FN langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel. Adapun plat nopol yang digunakan adalah palsu.
Kuasa hukum Aiptu FN Rizal Syamsul SH MH mengatakan, mobil Avanza tersebut sudah empat tahun digunakan oleh Aiptu FN dan istri.
"Kalau dari cerita istrinya mobil itu sudah sama mereka sudah sekitar empat tahun," kata Rizal kepada Tribunsumsel.com beberapa waktu lalu.
Aiptu FN Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Aiptu FN ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumsel kasus penganiayaan debt collector.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, membenarkan kabar Aiptu FN ditetapkan menjadi tersangka.
Laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.