Aiptu FN Jadi Tersangka
Aiptu FN Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Penganiayaan Debt Collector di Palembang
Oknum polisi Aiptu FN belum ditahan setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhada dua debt collector di Kota Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum polisi Aiptu FN belum ditahan setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhada dua debt collector di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, mengatakan Aiptu FN belum ditahan. Menurut dia penahanan Aiptu FN tergantung proses penyidikan.
"Belum ditahan (red Aiptu FN," kata dia, Selasa (30/4/2024).
Sunarto mengungkapkan alasan Aiptu FN belum ditahan dikarenakan koorperatif dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Kami tanyakan ke penyidik, untuk FN karena masih dianggap kooperatif," katanya.
Selain laporan di Subdit III Jatanras, proses yang ada di Bid Propam Polda Sumsel juga tetap berjalan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FN sudah ditahan untuk kemudahan pemeriksaan oleh Propam. Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara.
"Kami menegaskan, penyidik menangani perkara kasus ini secara profesional. Tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum semata. Penempatan patsus kepada Aiptu FN bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan," tuturnya.
Ketika ditanya soal keberadaan Aiptu FN, Sunarto tidak menyebutkan secara gamblang. Ia hanya mengatakan kalau Aiptu FN berada di wilayah dinasnya.
"Dia kembali ke satuannya (Polres Lubuklinggau). Ya harusnya begitu (dinas seperti biasa)," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.