Aiptu FN Diperiksa Polda Sumsel

Oknum Polisi Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, Begini Kata Ahli Hukum

Viralnya kasus penusukan  yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Aiptu FN terhadap Debt Collector telah menimbulkan beragam pandangan dari masyarakat

|
Editor: adi kurniawan
Handout
Ahli hukum Sumsel dari Managing Partner HSP Law Firm, Himawan Susanto Rohekan SH MH angkat bicara pasca oknum polisi Aiptu FN tembak dan tusuk debt collector di Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Viralnya kasus penusukan  yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Aiptu FN terhadap Debt Collector telah menimbulkan beragam pandangan dari masyarakat. 

Banyak Masyarakat yang mendukung “aksi melukai” yang dilakukan oknum anggota Polri itu, sebagai perlawanan tegas terhadap kesewenang-wenangan debt collector, yang menghalalkan segala cara menarik unit kendaraan Debitur (Konsumen) yang macet.

Menurut Ahli Hukum Sumsel dari Managing Partner HSP Law Firm, Himawan Susanto Rohekan SH MH menilai, meski begitu apa yang dilakukan oknum Aiptu FN itu tidak juga dibenarkan, dan soal penarikan kendaraan masih dimaknai berbeda. 

"Dari kaca mata hukum, kami berpendapat bahwa, pertama tindakan penusukan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri apapun itu alasannya tidak lah dibenarkan. Hal ini apalagi tindakan tersebut diduga menggunakan senjata tajam, dan senjata air soft gun, yang  mengakibatkan korban mengalami luka- luka, " kata Himawan, Senin (25/3/2024).

Dijelaskannya, dengan alasan membela diri, hal itu masih terlalu dini dikarenakan tergambar korban masih bisa menghindar dan  melarikan diri. 

Baca juga: Aiptu FN Buang Pistol di Jembatan Musi 6, Oknum Polisi Tembak Debt Collector di Palembang Ditahan

"Tentu hal ini, akan menjadi catatan bagi pihak kepolisian khususnya Polda Sumsel, dalam proses penyelidikan dan penyidikannya, " ucapnya. 

Disisi yang lain, alumni Universitas Sriwijaya (Unsri) ini, terkait tindakan penarikan unit kendaraan debitur atau nasabah macet, yang dilakukan oleh debt collector, masih dimaknai berbeda oleh pihak pembiaya (kreditur) dan debitur. 

"Pihak pembiaya mengacu pada UU No. 42/1999 tentang fidusia, yang mengatur adanya hak Kreditur (penerima fidusia) berupa sertifikat jaminan fidusia, yang memberikan hak untuk menjual atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasannya sendiri, apabila kreditnya (debitur) macet, " paparnya. 

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, ditentukan bahwa tidak dapat dilakukannya penarikan paksa kendaraan nasabah, yang menunggak dikarenakan hak sita jaminan barang yang menjadi objek sengketa, adalah kuasa pengadilan.

Ditambahkannya, dalam proses penarikan unit kendaraan debitur yang disinyalir macet, yang dilakukan oleh kreditur atau pihak lain yang dikuasakan, sering kali dihimbau oleh pihak Kepolisian dilakukan dengan mekanisme yang berdasarkan pada aturan, yaitu dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan debitur telah terbukti melakukan wanprestasi (tidak melakukan pembayaran). 

"Bahkan, tindakan penarikan yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga, yang disinyalir dilakukan dengan cara- cara yang melanggar hukum, diancam sebagai suatu perbuatan  yang akan dikenai sanksi pidana, ' tukasnya. 

Seperti diketahui, Aiptu FN telah tiba di Polda Sumsel didampingi keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau pada Senin (25/3/2024) pagi, dan sudah dilakukan penahanan ditempat khusus (Patsus) selama 30 hari. 

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, kliennya tersebut diantar oleh keluarga ke Polda Sumsel tadi malam. 

Peristiwa tersebut bermula saat dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert (35) ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.

Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved