Aiptu FN Diperiksa Polda Sumsel

Aiptu FN Buang Pistol di Jembatan Musi 6, Oknum Polisi Tembak Debt Collector di Palembang Ditahan

Aiptu FN membuang pistol jenis soft gun di Jembatan Musi VI yang sempat digunakannya untuk menembak debt collector

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aiptu FN membuang pistol jenis soft gun di Jembatan Musi VI yang sempat digunakannya untuk menembak debt collector. 

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, Aiptu FN membuang pistol setelah kejadian. 

"Setelah kejadian pistol dibuang di Jembatan Musi VI," kata dia, Senin (25/3/2024). 

Anwar mengaku pihaknya sedang melakukan pemeriksaan di lokasi guna menghimpun fakta-fakta yang terjadi. 

"Setelah pemeriksaan profesi di Propam, selanjutnya yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum," katanya.

Baca juga: Terungkap Penyebab Aiptu FN tak Serahkan Senpi jadi Barang Bukti, Kuasa Hukum Sebut Tercecer

Serahkan Sangkur dan Pakaian 

Aiptu FN diketahui sudah menyerahkan diri di Polda Sumsel oleh keluarga dan tim dari Polres Lubuklinggau. 

Aiput FN membawa barang bukti berupa sangkur dan pakaian robek ke Mapolda Sumsel. 

Sementara mobil yang hendak ditarik oleh debt collector sudah dua malam berada di Polda Sumsel.

Aiptu FN Ditahan

 Aiptu FN akan ditempatkan secara khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel.

Mantan Kanit Reskrim di wilkum Polres Lubuklinggau itu turut menyerahkan barang bukti.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan,"  ujar Agus, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved