Berita Prabumulih

Dalih Oknum Guru Honorer Lecehkan Siswinya di Prabumulih

"Saya tak sengaja. Saya bermaksud memegang dagu tapi tangan saya tak sengaja mengenai bagian dada korban,"

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison
W oknum guru di Prabumulih diringkus Polres Prabumulih setelah melecehkan siswinya di sekolah, Rabu (24/1/2024) 

Tapi saat mereka tiba di Jalan Kerinci Kelurahan Prabujaya yang sepi itu, pelaku mulai merayu korban.

Bahkan pelaku sempat mengajak korban ke kontrakkannya.

Saat itulah pelaku menjalankan aksi pelecehan kepada korban.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan oknum guru tersebut kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke keluarganya dan kemudian bersama keluarga melapor ke SPKT Polres Prabumulih.

"Setelah tim kita mendapat laporan, langsung bergerak dan meringkus pelaku di kediamanny di kawasan Kelurahan Karang Jaya," ungkap Wakapolres Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH dalam rilis di Polres Prabumulih, Rabu (24/1/2024).

Wakapolres mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 82 JO 76E UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka akan diancam hukuman penjara kurang lebih minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ungkap Wakapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved