Berita Prabumulih

Dalih Oknum Guru Honorer Lecehkan Siswinya di Prabumulih

"Saya tak sengaja. Saya bermaksud memegang dagu tapi tangan saya tak sengaja mengenai bagian dada korban,"

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison
W oknum guru di Prabumulih diringkus Polres Prabumulih setelah melecehkan siswinya di sekolah, Rabu (24/1/2024) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - W oknum guru honorer yang mengajar di salah satu SMK di Kota Prabumulih mengaku tak sengaja melecehkan muridnya SA.

Pria 25 tahun itu mengaku tangannya tak sengaja memegang bagian dada saat ia memegang dagu korban.

Warga Prabumulih itu berdalih memegang dagu korban karena terdapat jerawat.

Namun saat ia hendak memutarkan tangannya mengenai bagian dada korban.

"Saya tak sengaja. Saya bermaksud memegang dagu tapi tangan saya tak sengaja mengenai bagian dada korban," kata W, Rabu (24/1/2024) saat kasusnya dirilis di Mapolres Prabumulih.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pelecahan itu terjadi pada Senin (15/1/2024).

Siang itu, korban SA yang masih berada di sekolah meminta pertolongan ke pelaku untuk mengeluarkan sepeda motor miliknya yang terhalang kendaraan lain.

Pelaku pun menolong korban untuk mengeluarkan motor dari parkiran.

Namun setelah menolong korban, pelaku mengajak siswinya itu untuk ikut dengannya makan mie ayam di Kecamatan Prabumulih Timur.

Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksa dan membuat SA akhirnya mengikuti kemauan gurunya tersebut.

Tapi setelah makan mie ayam selesai, lagi-lagi W mengajak korban berbocengan keliling.

SA kembali mengikuti kemauan pelaku, dan keduanya sempat berkeliling.

Namun di perjalanan keduanya sempat mampir di minimarket untuk membeli minuman.

Setelah itu keduanya kembali melanjutkan perjalanan.

Tapi saat mereka tiba di Jalan Kerinci Kelurahan Prabujaya yang sepi itu, pelaku mulai merayu korban.

Bahkan pelaku sempat mengajak korban ke kontrakkannya.

Saat itulah pelaku menjalankan aksi pelecehan kepada korban.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan oknum guru tersebut kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke keluarganya dan kemudian bersama keluarga melapor ke SPKT Polres Prabumulih.

"Setelah tim kita mendapat laporan, langsung bergerak dan meringkus pelaku di kediamanny di kawasan Kelurahan Karang Jaya," ungkap Wakapolres Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH dalam rilis di Polres Prabumulih, Rabu (24/1/2024).

Wakapolres mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 82 JO 76E UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka akan diancam hukuman penjara kurang lebih minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ungkap Wakapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved