Berita Palembang

Polemik Pajak Naik Hingga 75 Persen, Pemkot Palembang Tegaskan Pajak Hiburan Tetap 40 Persen

Kebijakan pemerintah mengubah tarif pajak hiburan hingga 75 persen dirasa tidak akan terlalu berdampak negatif bagi industri pariwisata di Palembang.

Penulis: Hartati | Editor: Odi Aria
Pemkot Palembang
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan 

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 % . Namun, tarif PBJT tersebut akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Sumsel Aufar enggan memberikan komentar terkait kebijakan penatapan tarif pajak hiburan yang mulai berlaku Januari tahun ini.

"Pemerintah menunda dulu kenaikan pajak hiburan jadi batal naik, jadi saya no coment dulu soal itu," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved