Berita Palembang
Polemik Pajak Naik Hingga 75 Persen, Pemkot Palembang Tegaskan Pajak Hiburan Tetap 40 Persen
Kebijakan pemerintah mengubah tarif pajak hiburan hingga 75 persen dirasa tidak akan terlalu berdampak negatif bagi industri pariwisata di Palembang.
Pemkot Palembang
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan
Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 % . Namun, tarif PBJT tersebut akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Sumsel Aufar enggan memberikan komentar terkait kebijakan penatapan tarif pajak hiburan yang mulai berlaku Januari tahun ini.
"Pemerintah menunda dulu kenaikan pajak hiburan jadi batal naik, jadi saya no coment dulu soal itu," ujarnya.
Berita Terkait: #Berita Palembang
| PEMUDA Ini Dicegat Empat Bandit Begal di Jakabaring Palembang, 'Saya Diterjang, Mereka Pakai Sajam' |
|
|---|
| UMROH Mandiri IRT Asal Palembang Ini yang Lebih Fleksibel & Penuh Makna, Biaya Per Orang Rp19 Juta |
|
|---|
| Ratu Dewa Beri Sinyal Rombak Pejabat di Lingkungan Pemkot Palembang |
|
|---|
| KASUS Mayat di Talang Kerikil Disebut Rekayasa, Akun ACTV Minta Maaf ke Kapolrestabes Palembang |
|
|---|
| Peringati HUT ke-21, Balai Pengobatan Dwi Kuan Im Palembang Gelar Ramah Tamah dan Pengobatan Gratis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.