Berita Palembang

Ratu Dewa Beri Sinyal Rombak Pejabat di Lingkungan Pemkot Palembang

Walikota Palembang Ratu Dewa memberikan sinyal akan kembali melakukan perombakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
BERI KETERANGAN - Walikota Palembang Ratu Dewa monitoring stabilitas harga dan operasi pasar komoditas beras dan minyak goreng di pasar KM 5 Palembang, Senin (27/10/2025). Ia memberi sinyal akan melakukan perombakan dalam waktu dekat di lingkungan Pemkot Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Walikota Palembang Ratu Dewa memberikan sinyal akan kembali melakukan perombakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam waktu dekat.

Meski tak menyebutkan jabatan yang dirombak tersebut, namun beberapa jabatan yang rentan dilakukan rotasi itu diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan jabatan strategis lainnya.

"Soal perombakan kemungkinan- kemungkinan itu ada, karena kami ingin ada percepatan," kata Dewa disela-sela monitoring stabilitas harga dan operasi pasar komoditas beras dan minyak goreng di pasar KM 5 Palembang, Senin (27/10/2025).

Dijelaskan Dewa, perombakan pejabat di lingkungan Pemkot Palembang hal yang lumrah dilakukan, dalam upaya penyegaran dan upaya merealisasikan visi misi kepemimpinan Ratu Dewa- Prima Salam.

Baca juga: RATU Dewa Temukan Ada Meja Pingpong di Ruang Utama RSUD Gandus Palembang, Laporan Pelayanan Buruk!

"Sebelumnya juga kemarin, kita ada yang mengisi beberapa jabatan tinggi Pratama yang kosong atau pensiun. Kita lagi bahas di meja saya cukup banyak juga, ada beberapa pejabat fungsional umum, pengawas, jabatan tertentu hingga termasuk pejabat administrator maupun pejabat tinggi Pratama. Insyaallah dalam waktu dekat akan ada perombakan termasuk di Perumda (Perusahaan umum daerah)," tandasnya.

Ditambahkan Dewa, pergantian pejabat yang ada itu akan dilihat dari ukuran capaian kerjanya.

"Semua masih wacana, dimana ukurannya kalau tidak tercapai target, maka akan saya evaluasi khusus untuk Bapenda," tuturnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Adi Zahri mengungkapkan, sesuai dengan jadwal mutasi jabatan akan dilakukan bulan Oktober ini sesuai jadwal.

“Pertama tentang mutasi, kedua tentang kepegawaian, dan ketiga tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN,” ujar Adi Zahri saat menyampaikan arahan Sekretaris Daerah dalam apel pagi di lingkungan Diskominfo Palembang, Senin (27/10/2025).

Dalam arahan itu, Pemerintah Kota Palembang menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan mutasi dan manajemen kepegawaian, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan manajemen talenta, pemerataan penyebaran pegawai, serta penataan struktur organisasi untuk mendukung efisiensi belanja daerah.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 Ayat (1), yang mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai (di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan tersebut wajib dipenuhi paling lambat pada tahun anggaran 2027.

Berdasarkan Perwali Nomor 49 Tahun 2025, pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemkot Palembang ditetapkan berlangsung dua kali dalam setahun, yakni pada periode April dan Oktober. Setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses pada periode terdekat sesuai jadwal yang berlaku.

Mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Palembang wajib melalui tahapan seleksi, yang meliputi Computer Assisted Test (CAT), tes kompetensi bidang, dan wawancara. Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi ditetapkan melalui keputusan Wali Kota pada setiap periode mutasi.

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, diberlakukan masa tunggu sebelum dapat mengajukan kembali, yakni satu tahun setelah kegagalan pertama dan lima tahun setelah kegagalan kedua. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved