Berita Palembang
Polemik Pajak Naik Hingga 75 Persen, Pemkot Palembang Tegaskan Pajak Hiburan Tetap 40 Persen
Kebijakan pemerintah mengubah tarif pajak hiburan hingga 75 persen dirasa tidak akan terlalu berdampak negatif bagi industri pariwisata di Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kebijakan pemerintah mengubah tarif pajak hiburan hingga 75 persen dirasa tidak akan terlalu berdampak negatif bagi industri pariwisata di Palembang.
Sebab, tarif pajak hiburan Palembang masih sama yakni 40 persen.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Harley Kurniawan mengatakan, Palembang memilih menetapkan pajak hiburan dengan tarif minimum yang ditetapkan pemerintah atau sama dengan yang ditetapkan sebelum kebijakan baru ini diberlakukan.
"Sesuai Perda nomor 4 tahun 2023, tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (BPJT) dikenakan pajak 40 persen atau masih sama dengan pajak yang ditetapkan pada undang-undang nomor 1 tahun 2022," ujar Herley, Senin (22/1/2024).
Herly menilai, kebijakan ini tidak akan terlalu memberatkan karena yang membayar pajak adalah konsumen dan pengelola tempat hiburan akan menyetorkan pajak itu ke pemerintah.
Sejak dulu dia mengatakan Palembang telah menetapkan tarif pajak hiburan dengan tarif maksimum 40 persen sehingga dengan adanya kebijakan baru ini maka tidak ada yang berubah.
Dia menyebut, saat ini juga di Palembang tidak ada gejolak penolakan penerapan kebijakan perubahan tarif pajak hiburan atau adem ayem saja.
"Berbeda dengan Bali dan Jakarta yang menetapkan tarif pajak maksimum yakni 75 persen dan ini jelas berat dan membuat sektor pariwisata terguncang," ujarnya.
Hanya saja pajak hiburan untuk karoke keluarga memang naik karena sebelumnya hanya ditetapkan 20 persen sekarang naik jadi 40 persen sesuai dengan kebijakan UU baru mengenai tarif pajak.
Disinggung jika nanti pengelola resah dan enggan membayar pajak karena pajak naik, dia menyebut dalam bisnis pasti ada pasang surut usaha maka wajar jika ada pasang surut sehingga pengusaha harus berupaya ekstra untuk menarik minat konsumen.
Jangan sampai karena tarif pajak naik khususnya karoke keluarga kemudian pengelola sengaja tidak menyetor pajak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan, padahal konsumen sudah membayar pajak tersebut saat melakukan transaksi. Itu artinya pengusaha mengemplang pajak.
Harley menyebut, pengelola bisnis hiburan karoke, spa, mandi uap, pub atau diskotek juga sudah tahu kebijakan ini dan sudah disosialisasikan sejak 9 Januari lalu langsung ke pengelola tempat hiburan.
Herley menyebut pajak hiburan di Palembang menyumbang andil pajak sebesar Rp 37,6 miliar atau 100,46 persen realisasinya tahun lalu atau lebih besar dari target pajak hiburan sebesar Rp 37,5 miliar.
Pajak hiburan memberikan andil lebih dari separuh sumbangsih dibanding pajak restoran yang menyumbang andil pajak daerah sebesar Rp 61,5 miliar tahun lalu.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan aturan baru yakni tarif pajak hiburan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD).
| PEMUDA Ini Dicegat Empat Bandit Begal di Jakabaring Palembang, 'Saya Diterjang, Mereka Pakai Sajam' |
|
|---|
| UMROH Mandiri IRT Asal Palembang Ini yang Lebih Fleksibel & Penuh Makna, Biaya Per Orang Rp19 Juta |
|
|---|
| Ratu Dewa Beri Sinyal Rombak Pejabat di Lingkungan Pemkot Palembang |
|
|---|
| KASUS Mayat di Talang Kerikil Disebut Rekayasa, Akun ACTV Minta Maaf ke Kapolrestabes Palembang |
|
|---|
| Peringati HUT ke-21, Balai Pengobatan Dwi Kuan Im Palembang Gelar Ramah Tamah dan Pengobatan Gratis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.