Tangis Pilu Ibu di Sumbar, Sebut Anak Dirudapaksa Suami dari TK sampai SD Divonis Bebas oleh Hakim

RH, menyebut dalam persidangan perkara anaknya ini, semua sudah disetting sejak awal agar pelaku tidak terjerat.

TikTok @yhaairaadellyne
Beredar video seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangis meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pemerkosa anaknya. Pelaku merupakan ayah kandung korban, BS. 

Setelah P-21, barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan.

Dalam sidang, kejaksaan menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Namun hakim membebaskan terdakwa dan menyebut pelaku tidak bersalah.

"Di mana hati nurani anda, Pak? Di mana hati nurani anda?"

"Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya."

"Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini," ungkap dia.

Ia pun mengaku mendapat tekanan dari atasannya karena bersuara dengan pemindahan pekerjaan.

Ia tak mempermasalahkan itu asalnya anaknya mendapat keadilan.

===

Kuasa hukum BS, Guntur Abdurrahman mengatakan, kliennya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim 26 Juli 2023 di PN Lubuk Basung Agam karena tidak cukup bukti.

"Salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya adalah karena tidak ada saksi secara langsung yang melihat kejadian terdakwa memperkosa anaknya," kata Guntur yang dihubungi Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Mengenai korban yang saat ini menderita penyakit menular seksual, Guntur menyebut, perlu dikaji lagi.

"Apa betul ditularkan dari klien saya?"

"Soalnya klien saya bersama istri barunya terbukti tidak menderita penyakit menular seksual," ungkap Guntur.

Lalu, jelas Guntur, bukti kuat kliennya tidak bersalah adalah rekaman percakapan 7 April 2022 sore antara ibu korban dengan korban yang dituduhkan memperkosa pagi harinya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved