Cerita Pengantin Pria Lari saat Ijab Kabul, Istri Disebut Hamil di Luar Nikah dan Masih 16 Tahun

Berdasarkan data kependudukan, diektahui bahwa mempelai putri memang masih di bawah umur, yakni 16 tahun.

Youtube T ribun Lombok
KA (18), pengantin pria yang kabur usai melangsungkan prosesi ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini belum diketahui keberadaannya. 

"Kenalan sehari di bulan Februari, setelah itu K datang mengadu bulan Juni kalau dia hamil enam bulan."

"Kami heran usia kandungannya sudah 6 bulan padahal mereka baru kenal empat bulan," ujarnya.

===

Tanggung jawab

Menurutnya, keluarga K bersikeras meminta KA untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Namun karena curiga ada pria lain sebelum KA, pihak keluarga sempat menolak.

Meski kukuh menolak, lanjut Meli, pihaknya kemudian sepakat untuk menikahkan KA dengan K.

Namun, pernikahannya hanya sebatas ijab kabul di KUA.

"Cukup lama kita musyawarah soal pernikahan, bahkan sampai dua bulan baru kemudian disetujui untuk menikahkan KA."

"Tapi itu setelah ada kesepakatan bersama untuk nikah di KUA tanpa ada resepsi," kata Meli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Pria di Bima Kabur Usai Ijab Kabul"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved