Cerita Pengantin Pria Lari saat Ijab Kabul, Istri Disebut Hamil di Luar Nikah dan Masih 16 Tahun

Berdasarkan data kependudukan, diektahui bahwa mempelai putri memang masih di bawah umur, yakni 16 tahun.

Youtube T ribun Lombok
KA (18), pengantin pria yang kabur usai melangsungkan prosesi ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini belum diketahui keberadaannya. 

SRIPOKU.COM, BIMA -- Belum lama ini, warga Bima, Nusa Tenggara Barat, dihebohkan dengan kabar dugaan kaburnya seorang pengantin pria saat pernikahan.

Pengantin pria yang kabur tersebut adalah suami dari pengantin perempuan berinisial K (16).

Hari pernikahannya yang harusnya bernuansa bahagia harus dilewati dengan perasaan sedih.

Sang suami diduga kabur setelah mengucapkan ijab kabul di Kantor Urusan Agama setempat, Jumat (11/8/2023).

Adhar Amirudin, ayah dari K, bahkan menyebut jika keluarga dari KA tiba-tiba menolak diadakannya resepsi.

Padahal, kedua keluarga awalnya disebut sudah sepakat akan melangsungkan resepsi pernikahan.

Karena penolakan mendadak, pihak keluarga K tak mungkin membatalkan resepsi yang sudah direncanakan dariĀ  jauh-jauh hari.

Terlebih persiapan sudah matang dan hanya berjarak beberapa hari sebelum acara.

Mempelai pria berinisial KA diduga kabur usai menjalani ijab kabul yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pada Jumat (11/8/2023).
Mempelai pria berinisial KA diduga kabur usai menjalani ijab kabul yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pada Jumat (11/8/2023). (IST)

"Undangan sudah terlanjur kami sebar."

"Enggak mungkin kami batal," kata Adhar, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (11/8/2023)

Atas dasar itulah, pengantin pria langsung pergi usai ijab kabul berlangsung.

Sementara pengantin perempuan, terpaksa duduk sendirian di atas pelaminan untuk menyambut tamu undangan.

"Setelah ijab kabul di KUA Mpunda, dia (pengantin lelaki) langsung keluar ruangan lalu kabur dijemput keluarganya pakai sepeda motor," jelasnya.

Insiden itu juga dibenarkan oleh Ketua RW setempat, Muhammad.

===

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved