Berita Viral

Viral Petugas SPBU di Kediri Ketahuan Isi Pertalite ke Jeriken di Mobil Warga, Langsung Disanksi

Fahrougi menjelaskan alasan Pertamina melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken sepeti yang terjadi di Kendari.

Instagram @terang_media
Video yang memperlihatkan petugas SPBU mengisi Pertalite ke dalam jeriken di dalam mobil, ramai di media sosial. 

Ia mengatakan, perbuatan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum karena dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001.

"Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di mana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan," ujar Fahrougi.

"Sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU," lanjutnya.

===

Pertamina larang penjualan Pretalite menggunakan jeriken

Fahrougi menjelaskan alasan Pertamina melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken sepeti yang terjadi di Kendari.

Ia menegaskan bahwa Pertamina telah melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.

Aturan itu berkaitan dengan berubahnya Pertalite dari Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) menjadi jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang di dalamnya mengatur soal unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota.

Di sisi lain, Fahrougi juga menerangkan, aturan penjualan Pertalite ke jeriken telah diatur dalam Surat Edaran Menteri (SE) ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dalam SE itu, badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung, terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

===

Pertamina ancam beri sanksi tegas

Jika peristiwa petugas SPBU mengisi BBM ke jeriken kembali terulang, Fahrougi mengatakan bahwa Pertamina dapat memberikan sanksi tegas.

Sanksi meliputi sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM, termasuk pemutusan hubungan kerja tentunya sesuai dengan kontrak perjanjian.

"Untuk monitoring kondisi di lapangan saat ini SPBU juga telah tersambung secara digital baik untuk stok dan penjualan yang terpusat di command centre Pertamina." jelas Fahorugi.

"Setiap SPBU juga diwajibkan memiliki CCTV yang menyimpan rekaman minimal 30 hari atau satu bulan kalender," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petugas SPBU di Kendari Ketahuan Isi Pertalite ke Jerigen Dalam Mobil, Pertamina Beri Sanksi"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved