Berita Viral

GALI Tanah Milik Sendiri untuk Cari Emas Bisa Dipidana, Ahli Hukum : Emas Batangan tak Perlu Izin

Pidana ini dikenakan jika ada orang yang menggali tanah miliknya sendiri untuk mencari emas tanpa izin resmi. 

|
Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM
Ilustrasi -- Puluhan warga berburu harta karun di aliran Sungai Komering, Jumat (24/10/2014). Sebelumnya ditemukan ribuan keping koin kuno di lokasi tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Viral di media sosial kabar bahwa gali emas di tanah sendiri tanpa izin bisa dipenjara 5 tahun dan didenda Rp100 miliar.
  • Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan, tidak ada pidana bagi orang yang menggali tanah sendiri selama tidak merugikan pihak lain.
  • UU Minerba hanya berlaku bagi korporasi atau pelaku penambangan ilegal berskala besar, bukan untuk perorangan.

SRIPOKU.COM – Media sosial ramai membahas unggahan yang menyebut seseorang bisa kena pidana yakni penjara lima tahun dan didenda hingga Rp100 miliar.

Pidana ini dikenakan jika ada orang yang menggali tanah miliknya sendiri untuk mencari emas tanpa izin resmi. 

Unggahan itu mengutip Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang biasa digunakan untuk menjerat pelaku penambangan ilegal.

Namun, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa tidak semua kegiatan menggali tanah bisa dipidana.

“Tidak ada aturan pidana bagi seseorang yang menggali tanahnya sendiri, kecuali jika perbuatannya menyebabkan kerugian orang lain misalnya tanah longsor atau rumah tetangga rusak,” ujar Fickar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Fickar, gali tanah untuk menemukan emas batangan tidak memerlukan izin, karena hal itu bisa dikategorikan sebagai penemuan harta karun.

“Kalau emasnya berupa batangan, tidak masalah. Tapi jika tanah itu mengandung bijih emas yang perlu diolah dan melibatkan areal luas, baru harus ada izin penambangan,” jelasnya.

Ia juga meluruskan bahwa UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman pidana dan denda besar ditujukan bagi korporasi atau pelaku usaha pertambangan ilegal, bukan untuk masyarakat biasa.

“Menurut saya, jaksa yang menerapkan pasal itu kepada orang pribadi terlalu berlebihan. Pasal tersebut seharusnya untuk korporasi,” pungkas Fickar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved