Berita Viral
Viral Petugas SPBU di Kediri Ketahuan Isi Pertalite ke Jeriken di Mobil Warga, Langsung Disanksi
Fahrougi menjelaskan alasan Pertamina melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken sepeti yang terjadi di Kendari.
SRIPOKU.COM, KENDARI -- Belum lama ini viral di media sosial sebuah video yang menangkap momen ketika seorang petugas SPBU mengisi bbm Pertalite ke dalam jeriken di mobil.
Video petugas SPBU mengisi Pertalite di jeriken di dalam sebuah mobil tersebut viral usai diunggah di akun Instagram @terang_media belum lama ini.
Keterangan pada caption video menyebut jika peristiwa pengisian Pertalite ke dalam beberapa jeriken di sebuah mobil warga ini terjadi di salah satu SPBU di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perekam video awalnya memperlihatkan petugas yang diduga mengisi Pertalite ke jeriken dalam mobil.
Setelah itu, ia menunjukkan sebuah mobil berwarna cokelat tanpa pelat nomor berisi tumpukan jeriken ketika petugas SPBU mengisi Pertalite.
===
Kondisi dalam mobil
Ketika merekam mobil yang berisi tumpukan jeriken, pengunggah juga bertanya kepada seorang pria di dalam kabin mobil soal tujuannya membawa jeriken ke SPBU.
Pria tersebut menjawab bahwa Pertalite yang dimasukkan ke jeriken di dalam mobil akan dijual sendiri.
Di akhir video, pengunggah memperlihatkan sebuah mobil berwarna cokelat yang diduga membawa tumpukan jeriken berisi BBM.
"Ini saya laporkan ke polisi, nih."
"Mana itumu? Mana SIM-mu?" ujar pengunggah.
===
Penjelasan Pertamina
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw mengkonfirmasi adanya peristiwa seperti dalam video tersebut.
Ia menyampaikan, peristiwa petugas mengisi Pertalite ke jeriken dalam mobil terjadi di salah satu SPBU di Kota Kendari pada Rabu (19/7/2023).
Pihaknya mengatakan, telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU soal video tersebut.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, diketahui BBM yang diisikan ke jeriken seperti dalam video tersebut memang benar adalah Pertalite.
"Dengan menindaklanjuti kejadian yang beredar di masyarakat terkait penjualan BBM jenis Pertalite yang merupakan penugasan dari Pemerintah," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).
===
Pertamina memberikan sanksi
Lebih lanjut, Fahrougi juga menjelaskan, pihaknya telah mengecek CCTV dan melakukan interogasi yang dilakukan Intelkam Polres Kendari.
Dari proses tersebut, Pertamina menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas SPBU tersebut.
"Oknum tersebut memang benar telah melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati bersama," jelas Fahrougi.
Atas pelanggaran yang telah dilakukan, pengelola SPBU memutuskan memberikan sanksi berupa skorsing selama satu bulan kepada petugas tersebut.
Tak hanya itu, Pertamina juga menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU dengan melakukan penyesuaian pasokan Pertalite selama seminggu.
"Untuk tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekitarnya, dan memasang spanduk sanksi di area SPBU," ujar Fahrougi.
===
Polresta Kendari turun tangan
Fahrougi menambahkan, peristiwa petugas SPBU mengisi Pertalite ke jeriken dalam mobil akan ditindaklanjuti oleh polresta Kendari.
Ia mengatakan, perbuatan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum karena dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001.
"Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di mana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan," ujar Fahrougi.
"Sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU," lanjutnya.
===
Pertamina larang penjualan Pretalite menggunakan jeriken
Fahrougi menjelaskan alasan Pertamina melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken sepeti yang terjadi di Kendari.
Ia menegaskan bahwa Pertamina telah melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
Aturan itu berkaitan dengan berubahnya Pertalite dari Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) menjadi jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang di dalamnya mengatur soal unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota.
Di sisi lain, Fahrougi juga menerangkan, aturan penjualan Pertalite ke jeriken telah diatur dalam Surat Edaran Menteri (SE) ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dalam SE itu, badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung, terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
===
Pertamina ancam beri sanksi tegas
Jika peristiwa petugas SPBU mengisi BBM ke jeriken kembali terulang, Fahrougi mengatakan bahwa Pertamina dapat memberikan sanksi tegas.
Sanksi meliputi sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM, termasuk pemutusan hubungan kerja tentunya sesuai dengan kontrak perjanjian.
"Untuk monitoring kondisi di lapangan saat ini SPBU juga telah tersambung secara digital baik untuk stok dan penjualan yang terpusat di command centre Pertamina." jelas Fahorugi.
"Setiap SPBU juga diwajibkan memiliki CCTV yang menyimpan rekaman minimal 30 hari atau satu bulan kalender," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petugas SPBU di Kendari Ketahuan Isi Pertalite ke Jerigen Dalam Mobil, Pertamina Beri Sanksi"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
| Fakta 3 Bus Rombongan Wisatawan Viral Terlantar tak Ada Penginapan, Hotel : Travel Nunggak 24 Juta |
|
|---|
| MISTERI 3 Truk Kontainer Bawang Merah & Bawang Bombay di Jurang Tanjung Sengkuang, Warga Berebutan! |
|
|---|
| GALI Tanah Milik Sendiri untuk Cari Emas Bisa Dipidana, Ahli Hukum : Emas Batangan tak Perlu Izin |
|
|---|
| VIRAL Rumah Polisi Ini Dikepung Warga, Jebak Remaja Bawa Sabu Minta Tebusan Rp80 Juta, Ini Faktanya! |
|
|---|
| KISAH Wahyu Sopir Ambulans yang Meninggal Saat Tugas Antar Jenazah, Kepala Dusun Ungkap Fakta Ini! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.