Musi Rawas Memilih

DPT Pemilu 2024 Musi Rawas Ditetapkan Sebanyak 303.355, Berkurang 1.328 Pemilih dari DPSHP

DPT Musi Rawas ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT pemilu 2024 tingkat Kabupaten Musi Rawas yang dilakukan KPU setempat.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
eko mustiawan/sripoku.com
Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias dan jajaran ketika menyerahkan hasil pleno terbuka penetapan DPT Musi Rawas untuk pemilu 2024 ke Bawaslu Musi Rawas, Rabu (21/6/2023). 

Dengan ditetapkannya DPT, maka secara aturan sudah final. Tapi, jika nanti kedepannya ada regulasi seperti pemilu 2019 lalu yakni adanya DPTHP sampai tiga kali, maka kemungkinan bisa berubah.

"Tapi untuk sekarang sudah final, kita tunggu petunjuk dari KPU RI. Kalau regulasinya berubah, maka kita ubah. Kalau tidak, ya tetap," ungkapnya.

Lebih lanjut Wahyu menegaskan, bahwa pemilih bukan harga mati. Artinya, jika seseorang yang tidak masuk DPT, bukan berarti tidak bisa memilih atau menggunakan hak pilihnya.

"Dulu ada DPK (Daftar Pemilih Khusus), yakni mereka yang memilih menggunakan KTP-el langsung. Tapi itu ada waktunya, mulai pukul 12.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved