Musi Rawas Memilih

DPT Pemilu 2024 Musi Rawas Ditetapkan Sebanyak 303.355, Berkurang 1.328 Pemilih dari DPSHP

DPT Musi Rawas ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT pemilu 2024 tingkat Kabupaten Musi Rawas yang dilakukan KPU setempat.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
eko mustiawan/sripoku.com
Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias dan jajaran ketika menyerahkan hasil pleno terbuka penetapan DPT Musi Rawas untuk pemilu 2024 ke Bawaslu Musi Rawas, Rabu (21/6/2023). 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Musi Rawas Sumsel, untuk pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 303.355 sebagai pemilih aktif.

Jumlah tersebut berkurang 1.328 pemilih, jika dibanding dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), sebanyak 304.683 pemilih aktif.

DPT Musi Rawas ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT pemilu 2024 tingkat Kabupaten Musi Rawas yang dilakukan KPU setempat, Rabu (21/6/2023).

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Musi Rawas, Wahyu Hidayat Setiadi mengatakan, DPT Musi Rawas untuk pemilu 2024 telah ditetapkan.

"Hasilnya untuk pemilih aktif di Musi Rawas sebanyak 303.355, rinciannya pemilih perempuan 148.882 dan pemilih laki-laki 154.473," kata Wahyu kepada Sripoku.com, Rabu (23/6/2023).

Jumlah tersebut tersebar di 186 Desa dan 13 Kelurahan di 14 Kecamatan dalam Kabupaten Musi Rawas. Sedangkan untuk tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.194 TPS.

"TPS ini ada 2 jenis, yakni TPS reguler sebanyak 1.191 dan TPS lokasi khusus sebanyak 3 TPS," jelasnya.

Dari hasil pleno rekapitulasi DPT tersebut lanjut Wahyu, juga didapati pemilih baru sebanyak 1.403 pemilih.

Sedangkan data yang tidak memenuhi sarat (TMS) sebanyak 2.731 pemilih.

"Untuk yang TMS ini, kebanyakan data ganda, misal yang bersangkutan ini sudah pindah antar Desa, antar Kecamatan dan antar Kabupaten. Kemarin kita temukan ada yang ganda dengan di Kalimantan," imbuhnya.

"Kemudian ada juga yang perbaikan data sebanyak 2.174 pemilih, misal ada yang salah NIK, ada yang kurang namanya, ada juga salah di tanggal lahirnya," ucapnya.

Tak hanya itu sambung Wahyu, dalam pleno rekapitulasi DPT tersebut juga masih ditemukan pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) sebanyak 4.260 pemilih.

"Pemilih potensial ini adalah, mereka yang pada 14 Februari 2024 mendatang, sudah masuk usia 17 tahun," jelasnya.

Ditambahkan Wahyu, untuk pemilih potensial yang belum memiliki KTP-el, KPU Musi Rawas sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Musi Rawas.

"Tindaklanjutnya mungkin pemilih potensial ini, bisa dilakukan perekaman dulu. Tapi nanti, waktu usia mereka sudah 17 tahun, baru diberikan KTP-elnya," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved