Berita Prabumulih

UANG Hasil Penjualan Disimpan di Bak Mandi, 2 Pria Jagoan Ini 'Penguasa' Narkoba di Prabumulih

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Edison (Dokumen Polisi)
DIRINGKUS - Kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan warga Kelurahan Tugu Kecil Prabumulih diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih. Salah satu tersangka memiliki tato gambar diamond di dadanya 
Ringkasan Berita:
  • Dua pelaku jaringan narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih.
  • Barang bukti sabu, ekstasi, alat hisap, dan uang Rp1,1 juta ditemukan di bak mandi.
  • Kedua pelaku dijerat UU Narkotika, sementara pemasok utama masih buron.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil meringkus dua pelaku jaringan narkoba, masing-masing berperan sebagai bandar dan kurir.

Kedua pria yang dikenal jagoan ini ditangkap polisi di waktu berbeda pada Rabu (29/10/2025).

Pelaku yang diduga sebagai bandar adalah Eko Coli (31), warga Jalan Cendrawasih Ujung, Kelurahan Tugu Kecil, Prabumulih Timur. Sementara Robbi (40), warga setempat, berperan sebagai kurir.

Tampak salah satu tersangka memiliki tato di dadanya yang bergambar diamond atau permata.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Robbi lebih dulu saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Tanggamus, Kelurahan Muaradua.

Dari tangan Robbi diamankan 0,66 gram sabu, satu motor Honda Fino, dan satu ponsel Samsung.

Dari hasil interogasi, Robbi mengaku membeli sabu dari Eko seharga Rp750 ribu. Polisi pun langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah Eko dan menemukan 1 butir pil ekstasi, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp1,1 juta yang disembunyikan di bak kamar mandi, diduga hasil penjualan narkoba.

“Pelaku Eko dan Robbi sama-sama mengakui perbuatannya. Eko mengaku mendapat pasokan dari bandar berinisial LP yang kini masih buron,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasi Humas AKP Baratanata, Jumat (31/10/2025).

Keduanya kini ditahan di Mapolres Prabumulih dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pemasok utama.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved