Kasus Korupsi di PTBA

BREAKING NEWS: Korupsi Akuisisi Saham, Kejati Sumsel Tahan Mantan Direktur PTBA

Kejati Sumsel menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PTBA diantaranya 2 mantan direktur

|
Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/REIGAN RANGGA
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan dua diantaranya langsung dilakukan penahanan pada, Rabu (21/6/2023) malam. 

Adapun para saksi yang telah diperiksa Kejati Sumsel, diantaranya; ML mantan Direktur Utama PTBA tahun 2014, ADP mantan Direktur Usaha PTBA tahun 2014, RH mantan Komisaris PT PTBA tahun 2014, KS mantan Komisaris Independen PTBA tahun 2014, SB selaku mantan Komisaris PTBA tahun 2014 dan NT selaku Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan PTBA.

Kemudian pada Selasa 13 Juni 2023 tiga saksi diperiksa Kejati Sumsel, para saksi tersebut, yakni; saksi RW selaku Associate Director PT Bahana Securities, saksi RMS selaku KJPP RSR dan saksi EA selaku Konsultan Hukum NKN Legal.

Selain memeriksa sejumlah saksi, sebelumnya, Rabu (11/1/2023) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan PT SBS yang berlokasi di Tanjung Enim.

Kemudian pada Rabu (25/1/2023), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan Kantor PT BMI di Jakarta.

Ralat:

Redaksi merevisi judul berita sebelumnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved