Sumpah Pocong di Palembang

Heboh Warga Palembang Nekat Lakukan Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Dalam Islam

Ratusan masyarakat tumpah ruah mendatangi Musholla Al-Manan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II

Editor: Odi Aria
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Ilustrasi sumpah pocong. 

 
Defenisi dan Hukum Sumpah Pocong dalam Islam

Dilansir dari badilag.mahkamahagung.go.id, Sumpah Pocong merupakan tradisi di berberapa wilayah Indonesia yakni Jawa dan Sumatera yang serupa dengan mubahalah.

Maksud serupa dengan mubahalah yakni karena ada doa untuk saling melaknat, hanya saja prosesinya berbeda dengan mubahalah.

Pada sumpah pocong para pelaku sumpah tidur dengan menggunakan kain kafan seperti layaknya jenazah.

Kemudian dengan bimbingan rohaniwan/kiai mengucapkan lafaz sumpah yang disertai dengan doa saling melaknat bagi mereka yang berdusta, tanpa melibatkan keluarga
masing-masing.

Adapun makna dari sumpah pocong ini adalah untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.

Sementara mubahalah dilakukan secara berhadapan dengan kedua belah pihak bersama keluarganya, bukan sepihak yang tidak mendapat respon dari lawan.

Sumpah pocong dilakukan untuk membuktikan mana yang benar dan salah dalam menyelesaikan sengketa hingga tuduhan-tuduhan seperti pembunuhan pemerkosaan yang masih diragukan kebenarannya.

Dilansir dari laman UIN Surabaya di jurnalfsh.uinsby.ac.id, sumpah pocong dalam islam diperbolehkan di mana sumpah tersebut dilakukan untuk menguatkan pembuktian yang dinyatakan oleh pihak tertuduh seperti dalam firman Allah SWT dalam Al Quran surat An Nahl ayat 94

"Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan kaki(mu) tergelincir setelah tegaknya (kukuh), dan kamu akan merasakan keburukan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan kamu akan mandapat azab yang besar."

Itulah penjelasan mengenai hukum melakukan sumpah pocong dalam islam.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Viral Warga Kelurahan 1 Ilir Palembang Gelar Sumpah Pocong, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?, https://sumsel.tribunnews.com/2023/05/17/viral-warga-kelurahan-1-ilir-palembang-gelar-sumpah-pocong-bagaimana-hukumnya-dalam-islam?page=all

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved