Sumpah Pocong di Palembang

Sumpah Pocong tak Ngepek, Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Kasus Pencabulan Tetap Jalan

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Sik menegaskan sumpah pocong yang dilakukan pelaku dugaan pencabulan,

|
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Rian Antoni pria yang melakukan sumpah pocong di Palembang mendatangi Polda Sumsel, Senin (22/5/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Sik menegaskan sumpah pocong yang dilakukan pelaku dugaan pencabulan, tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

Diketahui, Rian Antoni melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa ia tak melakukan dugaan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun, seperti yang dituduhkan kepada dirinya.

"Sumpah pocong tidak mempengaruhi pidana. Sumpah pocong itu antara dia dan tuhan, sedangkan pidana antara manusia dengan manusia," ujar dia, Selasa (23/5/2023).

Kata dia, sumpah pocong apa pun yang dilakukan pelaku sama sekali tidak mempengaruhi hukum formil yang ada.

"Mohon maaf, mau sumpah pocong apa pun tidak berpengaruh dengan hukum formil kita. Nanti kalau semua orang seperti ini, maka semua orang akan sumpah semua," terang dia.

Baca juga: Usai Sumpah Pocong, Rian Datangi Polda Sumsel Sambil Kenakan Kain Kafan, Minta Polisi Lakukan Ini

Anwar menjelaskan proses hukum terhadap pelaku telah tahap dua.

"Sudah tahap dua proses hukumnya. Nanti akan kita proses," jelasnya.

Sementara itu terkait permintaan kuasa hukum pelaku untuk dilakukan gelar perkara ulang, kata Anwar, apa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti dan fakta yang ada.

"Kita sudah kordinasi dengan kejaksaan. Semua kita laksanakan dan semua ada Tinggal kita tindaklanjuti saja," terang dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved