Sumpah Pocong di Palembang
Usai Sumpah Pocong, Rian Datangi Polda Sumsel Sambil Kenakan Kain Kafan, Minta Polisi Lakukan Ini
Rian Antoni pria yang melakukan sumpah pocong di Palembang mendatangi Polda Sumsel, Senin (22/5/2023).
Penulis: Oki Pramadani | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Rian Antoni pria yang melakukan sumpah pocong di Palembang mendatangi Polda Sumsel, Senin (22/5/2023).
Masih mengenakan atribut pocong, Rian meminta Polda Sumsel melakukan gelar perkara ulang terkait penetapan tersangka kasus asusila, Senin (22/5/2023).
Rian datang ke Polda Sumsel dengan berjalan kaki sekitar satu kilometer.
Setelah sampai ke Polda Sumsel, ia langsung mendatangi gedung Ditpropam Polda Sumsel langsung bersurat meminta keadilan.
Setelah itu, ia juga langsung bersurat ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, untuk meminta gelar perkara ulang terkait kasus yang menimpanya.
Ia ditetapkan tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap anak kecil berusia 5 tahun. Peristiwa tersebut tepat terjadi satu tahun silam.
Baca juga: Siap Dilaknat Allah SWT Jika Berbohong, Inilah Tata Cara Sumpah Pocong atau Mubahalah
"Kami datang ke Polda Sumsel untuk bersurat ke Polda Sumsel agar polisi melakukan gelar perkara ulang terhadap kasus Rian," ujar kuasa hukum Rian, Jhon Fredi SH.
Selain itu, kata Jhon, pihaknya juga bersurat ke Propam Polda Sumsel untuk meminta keadilan terkait penetapan tersangka Rian Antoni.
"Karena beliau ini tidak bersalah , terbukti ia berani melakukan Mubahala. Untuk itu kami minta keadilan," ungkapnya.
Sementara itu, Rian Antoni mengatakan, darinya dituduh melakukan pencabulan terhadap anak kecil berusia 5 tahun.
"Dari keterangan pengacara lama saya, bahwa ada hasil visum ada luka lecet, selain itu kata penyidik hasil pemeriksaan psikologi menjurus ke sana," terang dia.
Namun, kata dia, dari semua tuduhan itu ia tidak pernah melakukan sama sekali pencabulan tersebut.
Baca juga: Heboh Sumpah Pocong di Palembang, Ketua Dewan Masjid Indonesia Sumsel Buka Suara
"Untuk mencari keadilan saya siap menjalani proses hukum ini. Saya depresi karena dituduh seperti ini padahal saya tidak bersalah," ungkap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa Rian datang ke Polda Sumsel dengan seragam pocong merupakan hak dirinya.
"Karena kita negara hukum jadi kita mengacu ke versi hukum, kalau ada unsur pidana kita proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," terang dia.
Usai Sumpah Pocong, Pria di Palembang Ditahan Polda Sumsel, Rian Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sudah Heboh Lakukan Sumpah Pocong, Pelaku Pencabulan di Palembang Tetap Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sumpah Pocong tak Ngepek, Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Kasus Pencabulan Tetap Jalan |
![]() |
---|
Siap Dilaknat Allah SWT Jika Berbohong, Inilah Tata Cara Sumpah Pocong atau Mubahalah |
![]() |
---|
Pelaku Sumpah Pocong di Palembang Bantah Lakukan Asusila, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.