Sumpah Pocong di Palembang

Sudah Heboh Lakukan Sumpah Pocong, Pelaku Pencabulan di Palembang Tetap Ditangkap Polisi

Ia ditangkap tepat di depan Kantor Kajari Palembang, setelah melakukan sholat dua rakaat tepat di atas Jembatan Ampera.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Rian Antoni pria yang melakukan sumpah pocong di Palembang mendatangi Polda Sumsel, Senin (22/5/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka pencabulan yang melakukan sumpah pocong, Rian Antoni (41) ditangkap Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (24/5/2023) sekira pukul 11.30 WIB.


Ia ditangkap tepat di depan Kantor Kajari Palembang, setelah melakukan sholat dua rakaat tepat di atas Jembatan Ampera.


Rian ditangkap masih mengenakan seragam pocong.


Rian rencananya akan ke Kejati Sumsel untuk mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya.

Namun saat berjalan kaki tepat di depan Kejari Palembang ia langsung ditangkap polisi.


"Benar klien kami telah ditangkap anggota Polda Sumsel di depan Kantor Kejari Palembang saat berjalan kaki dari daerah Pasar 16 menuju Kejati Sumsel," ujar kuasa hukum Rian, Jhon SH.


Dengan telah ditangkapnya Rian, pihaknya sebagai kuasa hukum menghormati proses hukum yang berlangsung.


"Apa dikata, kami tidak bisa menghalangi. Saya menghormati proses hukum," terang dia.p


Dia mengatakan, saat ini dirinya sedang berada di Kantor Kejati Sumsel untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Rian.


"Saat ini aku di Kejati untuk memohon penangguhan penahanan," ungkapnya.


Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Sik membenarkan Rian Antoni telah ditangkap.


"Benar dia telah diamankan," katanya.

Sumpah Pocong

Sebelumnya, Rian berani melakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023).

Sumpah pocong dilakukan di Musholla Al-Manan, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Halaman
12
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved