Sumpah Pocong di Palembang

Heboh Warga Palembang Nekat Lakukan Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Dalam Islam

Ratusan masyarakat tumpah ruah mendatangi Musholla Al-Manan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II

Editor: Odi Aria
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Ilustrasi sumpah pocong. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Ratusan masyarakat tumpah ruah mendatangi Musholla Al-Manan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Kamis (18/5/2023).

Masyarakat berkumpul untuk menyaksikan sumpah pocong yang akan dilakukan oleh seseorang pemuda yang tak terima dituduh berbuat asusila. 

Pantauan sripoku.com, masyarakat mulai dari anak-anak hingga orang dewasa berdiri di depan mushola tersebut di bawah tenda terpal biru yang dipasang di depan mushola.

Menurut masyarakat mereka telah berkumpul sejak pukul 08.00 WIB padahal acaranya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Setelah hampir 2 jam masyarakat berdiri di depan mushola namun acara sumpah pocong tersebut masih belum dimulai karena yang bersangkutan belum  berada di lokasi.

"Dari jam 8 pagi kami di sini namun sudah jam 10 masih belum ada yang akan disumpah," kata Akbar.

Ia menambahkan kebetulan hari ini, Kamis (18/5) merupakan hari libur tanggal merah jadi masyarakat banyak waktu luang untuk menyaksikan sumpah pocong.

Menurut informasi yang dihimpun, sumpah pocong atau Mubahala akan dilakukan oleh seorang pemuda yang dituduh berbuat asusila.

Namun pemuda itu merasa difitnah dan membantahnya dengan melakukan Mubahala kepada si penuduh.

Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Fadilah Ermi melalui kanit Reskrim Ipda Armansa Gusnata membenarkan kegiatan tersebut.

"Iya Kami sudah menerima informasi tersebut, dan mungkin besok pak babin yang akan ke sana," ujarnya saat dihubungi, Rabu Malam (17/5/2023).

Sementara itu,  dari isi surat yang beredar diketahui orang yang akan melakukan sumpah pocong kini berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B358/VI/2022/SPKT/Polda Sumsel yang dimuat pada tanggal 16 juni 2022.

Melalui sumpah pocong atau mubahalah dalam bahasa Arab tersebut, pihak tersangka turut menantang pelapor untuk melakukan hal yang sama.

Lantas bagaimana hukum sumpah pocong dalam ajaran Islam?

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved