Kejati Sumsel Geledah Kantor KONI

Kantor KONI Sumsel Digeledah Kejati Sumsel, Wakil Ketua Umum IV Bidang Anggaran Buka Suara

Kantor KONI Sumsel Digeledah Kejati Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang tahun 2021

Penulis: Oki Pramadani | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Oki Pramadani
Wakil Ketua Umum IV Bidang Anggaran KONI Sumsel Agung Ramadhi, menanggapi penggeledahan KONI Sumsel terkait dugaan korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel, serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Belasan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan penggeledahan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Sumsel, Kamis (30/3/2023).

Kantor KONI digeledah untuk mencari sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pencairan deposito, dana hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.

Menanggapi penggeledahan KONI Sumsel tersebut akhirnya buka suara melalui Wakil Ketua Umum IV Bidang Anggaran KONI Sumsel, Agung Ramadhi.

Menurutnya, bahwa apa yang dilakukan KONI Sumsel selama tiga tahun terakhir sudah sesuai dan melalui mekanisme dan tupoksi yang ada.

"Pada prinsipnya apa-apa yang telah kami lakukan selama tiga tahun ini semua sudah melalui mekanisme dan tupoksi yang ada," ujarnya saat dijumpai usai Kantor KONI Sumsel digeledah Kejati Sumsel, Kamis (30/3/2023).

Agung mengaku merasa kurang jelas dengan kasus dana hibah dan deposito yang menimpa KONI.

Karena menurut dia, pihaknya selama menerima dana hibah, tidak pernah melewatkan prosedur apa pun dan telah dilakukan dengan baik.

"Mulai dari pengajuan proposal dana hibah sampai pencairan semua sudah melalui proses jenjang filterisasi," terangnya.

Ia mengatakan, KONI Sumsel pada prinsipnya tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah.

"Kita tetap secara kooperatif bersedia menerima tim Penyidik lakukan Penggeledahan dan tidak ada yang di tutup-tutupi," ujarnya.

Sebagai salah satu pengurus KONI, Agung merasa kurang jelas dengan kasus dana hibah dan deposito tersebut.

"Pada prinsipnya apa-apa yang telah kami lakukan selama tiga tahun ini semua sudah melalui mekanisme dan tupoksi yang ada," katanya.

Karena, kata dia, pihaknya selama menerima dana hibah, tidak pernah lewatkan satupun proses yang seharusnya dilakukan baik mulai dari pengajuan proposal dana hibah sampai pencairan semua sudah melalui proses jenjang filterisasi.

Agung mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki kewajiban untuk setiap kali mengajukan proposal harus pula mengajukan ke Dispora.

"Dari situ pihak Dispora juga akan bentuk tim khusus Verifikasi untuk memeriksa, menilai, menelaah dan menganalisa RAA dan usulan proposal yang kita ajukan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved