Kejati Sumsel Geledah Kantor KONI
Geledah KONI Sumsel, Kejati Temukan 6 Kardus dan 2 Box Dokumen, Ada Brangkas Tak Bisa Dibuka
Geledah KONI Sumsel, Kejati Sumsel temukan 6 kardus dan 2 box dokumen, ada brangkas tak bisa dibuka
Penulis: Oki Pramadani | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Satu persatu ruangan yang berada di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Sumsel, digeledah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel, Kamis (30/3/2023).
Dalam penggeledahan tersebut penyidik Kejati Sumsel setidaknya mengangkut enam kardus dan dua box berisi dokumen penting ada berangkas tak bisa dibuka.
Meskipun telah memeriksa satu-persatu ruangan terkait terkait kasus dugaan korupsi pencairan deposito, dana hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.
Namun, ada satu berangkas yang tidak bisa dibuka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel.
"Ada satu berangkas yang belum bisa dibuka," kata salah satu petugas disela penggeledahan.
Belum diketahui dengan pasti apa isi dari brangkas yang tidak bisa dibuka tersebut.
Namun, meskipun ada satu berangkas di salah satu ruangan yang belum dibuka, karena berangkas yang disita dirasa sudah cukup, penyidik akhirnya mengakhiri serangkaian penggeladahan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum IV Bidang Anggaran KONI Sumsel, Agung Ramadhi mendatangani sejumlah surat yang disodorkan oleh tim dari Kejati.
Setelah berkas tersebut ditandatangani, mereka akhir mengakhiri penggeledahan tersebut dan langsung meninggalkan Kantor KONI dengan membawa ribuan lembar dokumen penting.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Penggeledahan-KONI-Sumsel-oleh-penyidik-Kejati-Sumsel.jpg)