Berita Palembang

Eks Pengurus Sriwijaya FC Augie Yahya Bunyamin Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Korupsi Hotel

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/OKI PRAMADANI
Sidang vonis kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan Rancang Bangun Pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/2/2023). Mantan pengurus Sriwijaya FC, Augie Yahya Bunyamin, dijatuhi divonis 5 tahun 6 bulan penjara. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan pengurus Sriwijaya FC, Augie Yahya Bunyamin, dijatuhi divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Kelas 1 Palembang, Selasa (28/2/2023).

Sementara Direktur PT Palcon Indonesia, Ahmad Tohir divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 8 tahun penjara.

Baca juga: Mantan Petinggi SFC Augie Yahya Bunyamin Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Hotel Swarna Dwipa

Keduanya divonis hakim karena dugaan terlibat tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan Rancang Bangun Pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/2/2023).

"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Augie Yahya Bunyamin dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Ahmad Tohir dengan pidana selama 6 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Augie Bunyamin Eks Pengurus Sriwijaya FC Ditangkap Polda Sumsel Kasus Korupsi

Selain menjatuhkan pidana, hakim juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa yakni sebesar Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhan pidana tambahan kepada Ahmad Tohir yakni mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Setelah mendengarkan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dapatkan berita terkait dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved