Breaking News

Berita Palembang

Mantan Petinggi SFC Augie Yahya Bunyamin Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Hotel Swarna Dwipa

Mantan petinggi Sriwijaya FC, Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir yang merupakan terdakwa kasus korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa, dituntut 8 tahun

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Augie Bunyamin dituntut 8 tahun penjara kasus korupsi renovasi Hotel Swarna Dwipa 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mantan petinggi Sriwijaya FC, Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir yang merupakan terdakwa kasus korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa, dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel di hadapan Hakim Ketua, Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2022).

"Menuntut pidana Augie dan Tohir pidana masing masing 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU membacakan tuntutan.

Selain menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap dua terdakwa, JPU juga menuntut terdakwa Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar.

"Apabila terdakwa Ahmad Tohir tidak membayar uang pengganti sebelum inkrah maka harta benda disita dan dilelang, namun apabila tidak cukup maka akan diganti pidana 4 tahun penjara," ujar dia.

Sementara hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah bersikap sopan santun dan belum pernah ditindak pidana sebelumnya.

Setelah mendengarkannya tuntun JPU Kejati, Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan kuasa hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan seminggu kedepan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved