Berita PALI

Dilaporkan ke Polda Sumsel, Anggota DPRD PALI Enggan Beri Komentar, Sibuk Dinas Luar

Terkait adanya laporan di Polda Sumsel tentang dugaan pemalsuan surat, tak begitu ditanggapi oleh anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/OKI
Pebriyanti Handini melalui kuasa hukumnya Napoleon SH menunjukan tanda lapor yang baru didapat dari Polda Sumsel. Napoleon melaporkan Ketua DPC PPP Sumsel dan Seorang Anggota DPRD Pali Ke Polda Sumsel, diduga telah memalsukan surat. 

"Karena tidak mengundurkan diri AS menggugat, karena surat tersebut cacat maka mahkamah mengabulkan gugatan Aswawi," ucap Napoleon.

Padahal dalam surat yang diterima Sebelumnya, tidak ada point yang menyebut bahwa AS mengundurkan diri dan dalam surat itu juga hanya terdiri dari tiga point.

Tidak hanya itu, kata Napoleon, klien juga mendapatkan informasi bahwa AS telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta ke Ketua DPW Sumsel."Padahal kenyataannya uang senilai Rp 100 juta tersebut tidak pernah diterima oleh klien," ujarnya.

Berdasarkan putusan itulah AS tidak bisa diganti karena telah memberikan uang pengganti atau kompensasi kepada Pebriyanti.

"Kami berharap agar penyidik Polda Sumsel telah menindaklanjuti laporan klien yang telah dirugikan," terang dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved