Berita PALI

Dilaporkan ke Polda Sumsel, Anggota DPRD PALI Enggan Beri Komentar, Sibuk Dinas Luar

Terkait adanya laporan di Polda Sumsel tentang dugaan pemalsuan surat, tak begitu ditanggapi oleh anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/OKI
Pebriyanti Handini melalui kuasa hukumnya Napoleon SH menunjukan tanda lapor yang baru didapat dari Polda Sumsel. Napoleon melaporkan Ketua DPC PPP Sumsel dan Seorang Anggota DPRD Pali Ke Polda Sumsel, diduga telah memalsukan surat. 

SRIPOKU.COM, PALI -- Terkait adanya laporan di Polda Sumsel tentang dugaan pemalsuan surat, tak begitu ditanggapi oleh anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari partai PPP inisial AS selaku terlapor.

Meski laporan tersebut telah dilayangkan ke pihak Polda Sumsel, AS seakan menyikapi dengan santai dan tetap melakukan kesibukannya selaku wakil rakyat dengan dinas luar.

Saat dikonfirmasi via telepon seluler, AS enggan memberikan jawaban.

"Maaf saya lagi di Bogor," jawab AS singkat via pesan aplikasi, Kamis (9/2/2023).

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPW Partai PPP Provinsi Sumatera Selatan berinisial AGS dan seorang anggota DPRD Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) dari partai PPP berinisial AS dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel.

Keduanya dilaporkan oleh Pebriyanti Handini yang merupakan warga Kabupaten Pali selaku anggota partai PPP DPC Pali melalui kuasa hukumnya Napoleon SH terkait dugaan pemalsuan surat.

Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sumsel dengan nomor: STLLPN/ 46/II/ 2023/ SPKT, tentang pemalsuan surat dan memberi keterangan dalam akta otentik.

Kuasa hukum pelapor, Napoleon mengatakan, ia selaku kuasa hukum Pebriyanti Handini melaporkan Ketua DPC PPP berinisial AS dan seorang anggota DPRD Kabupaten Pali, AS terkait dugaan pemalsuan surat.

"Laporan kami telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel," ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Laporan tersebut diawali klienya dan AS yang berdasarkan keputusan pusat diberikan jatah masing-masing 2,5 tahun menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pali.

Namun nyatanya ketika akan dilakukan pergantian pada Maret 2022 lalu, AS tidak menyerahkan jabatan ke klien.

"Karena tidak mau di PAW, AS pun mengajukan gugatan ke mahkamah partai," terangnya Napoleon.

Lanjut dia, namun nyatanya gugatan yang dilayangkan ke mahkamah Partai PPP oleh AS disinyalir menggunakan surat palsu.

Isinya berbeda dengan surat yang ditujukan DPP ke DPC PPP Kabupaten Pali, dimana dalam surat yang ditujukan pada DPC PPP Kabupaten Pali isinya hanya berisi tiga poin. Sedangkan surat yang digugat isinya ada 4 point.

Napoleon menduga adanya penambahan pada point surat itu, dimana pada poin ketiga menyebutkan bahwa AS mengundurkan diri.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved