Berita PALI

Briptu IV dan Briptu HH Dipecat Sebagai Anggota Polisi dari Polres PALI 

Dua personil Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH). 

SRIPOKU.COM / Apriansyah Iskandar
DIPECAT -- Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melakukan pencoretan foto dua personel yang dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat , sebagai simbol pelepasan kedinasan dalam upacara PTDH di lapangan Mapolres PALI, Senin (27/10/2025). 

Ringkasan Berita:Briptu IV dan Briptu HH dua personel Polres PALI resmi dipecat sebagai anggota kepolisian.
Keduanya terbukti melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait langsung memimpin upacara PTDH di lapangan Mapolres PALI, Senin (27/10/2025)

 

SRIPOKU.COM, PALI - Dua personil Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH). 

Upacara PTDH dilakukan di lapangan Mapolres PALI, Senin (27/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait. 

Dua personil yang di PTDH yakni Briptu IV dan Briptu HH

Keduanya dipecat karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.

Keputusan pemberhentian keduanya tertuang dalam Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor: Kep/228/IX/2025 dan Kep/229/IX/2025, yang berlaku efektif sejak 30 September 2025.

Keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menegaskan, pelaksanaan upacara PTDH merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, keadilan, dan integritas.

“Upacara PTDH ini bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi wujud tanggung jawab moral dan institusional Polri untuk menjaga kehormatan organisasi. Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan kejujuran,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menekankan bahwa setiap anggota Polri harus memahami arti penting dari integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Ia juga berharap momen ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel Polres PALI. 

"Jadilah polisi yang berdisiplin, bertanggung jawab, dan bekerja dengan hati nurani. Ingat, seragam yang kita kenakan adalah simbol kehormatan negara. Jangan nodai dengan perbuatan yang tidak sesuai dengan sumpah dan janji kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres PALI AKP Sijabat menuturkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri untuk menegakkan aturan secara konsisten dan memberi efek jera bagi anggota yang melanggar.

“Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Kami berharap hal ini semakin memperkuat semangat bekerja secara profesional, berintegritas, dan penuh tanggung jawab,”ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, upacara tersebut juga menjadi refleksi serius bagi seluruh anggota Polres PALI bahwa loyalitas dan kejujuran merupakan fondasi utama pengabdian seorang polisi. 

"Bagi institusi, tindakan tegas ini bukan hanya sanksi, melainkan pesan moral, kehormatan seragam Polri harus dijaga dengan sepenuh jiwa," pungkasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved