Berita PALI

2 Pria Jagoan Tanah Abang PALI yang Bobol Gudang PT BRN Ini Diciduk Polisi, Pasrah Tanpa Perlawanan!

Kedua pelaku yakni KRS (39), warga Desa Raja, dan RR (33), warga Desa Muara Sungai, berhasil diamankan polisi di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Apriansyah (Dokumen Polisi)
TERSANGKA KASUS PEMBOBOLAN - Dua tersangka kasus pencurian gudang milik PT BRN, masing-masing KRS (39) dan RR (33), saat diamankan di Mapolsek Tanah Abang, Kabupaten PALI, Jumat (17/10/2025). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pria di PALI ditangkap karena membobol gudang PT BRN dan mencuri dinamo mesin las.
  • Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, dan kerugian ditaksir Rp7 juta.
  • Polisi menyita barang bukti termasuk motor dan alat pertukangan, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP.

 

SRIPOKU.COM, PALI – Dua pria asal Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap aparat Polsek Tanah Abang usai membobol gudang milik PT BRN yang berada di Jalan Servo Km 42, Desa Raja Barat.

Kedua pelaku yakni KRS (39), warga Desa Raja, dan RR (33), warga Desa Muara Sungai, berhasil diamankan polisi di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku masuk ke gudang dengan merusak pintu dan membongkar dinamo mesin las, menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp7 juta.

"Setelah kami menerima laporan, tim Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat mengidentifikasi pelaku. KRS ditangkap lebih dulu di Desa Harapan Jaya, lalu dari hasil interogasi, diketahui ia beraksi bersama RR yang kemudian juga kami amankan di rumahnya," jelas IPTU Arzuan, Jumat (17/10/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna putih BG 3573 LF, yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Kemudian alat pertukangan seperti palu, obeng, kunci pas, dan kunci Inggris yang dipakai untuk membongkar mesin

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Tanah Abang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

IPTU Arzuan menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga keamanan masyarakat dan merespons cepat setiap laporan.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved