Berita PALI
Dilaporkan ke Polda Sumsel, Anggota DPRD PALI Enggan Beri Komentar, Sibuk Dinas Luar
Terkait adanya laporan di Polda Sumsel tentang dugaan pemalsuan surat, tak begitu ditanggapi oleh anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALI -- Terkait adanya laporan di Polda Sumsel tentang dugaan pemalsuan surat, tak begitu ditanggapi oleh anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari partai PPP inisial AS selaku terlapor.
Meski laporan tersebut telah dilayangkan ke pihak Polda Sumsel, AS seakan menyikapi dengan santai dan tetap melakukan kesibukannya selaku wakil rakyat dengan dinas luar.
Saat dikonfirmasi via telepon seluler, AS enggan memberikan jawaban.
"Maaf saya lagi di Bogor," jawab AS singkat via pesan aplikasi, Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPW Partai PPP Provinsi Sumatera Selatan berinisial AGS dan seorang anggota DPRD Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) dari partai PPP berinisial AS dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel.
Keduanya dilaporkan oleh Pebriyanti Handini yang merupakan warga Kabupaten Pali selaku anggota partai PPP DPC Pali melalui kuasa hukumnya Napoleon SH terkait dugaan pemalsuan surat.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sumsel dengan nomor: STLLPN/ 46/II/ 2023/ SPKT, tentang pemalsuan surat dan memberi keterangan dalam akta otentik.
Kuasa hukum pelapor, Napoleon mengatakan, ia selaku kuasa hukum Pebriyanti Handini melaporkan Ketua DPC PPP berinisial AS dan seorang anggota DPRD Kabupaten Pali, AS terkait dugaan pemalsuan surat.
"Laporan kami telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel," ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Laporan tersebut diawali klienya dan AS yang berdasarkan keputusan pusat diberikan jatah masing-masing 2,5 tahun menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pali.
Namun nyatanya ketika akan dilakukan pergantian pada Maret 2022 lalu, AS tidak menyerahkan jabatan ke klien.
"Karena tidak mau di PAW, AS pun mengajukan gugatan ke mahkamah partai," terangnya Napoleon.
Lanjut dia, namun nyatanya gugatan yang dilayangkan ke mahkamah Partai PPP oleh AS disinyalir menggunakan surat palsu.
Isinya berbeda dengan surat yang ditujukan DPP ke DPC PPP Kabupaten Pali, dimana dalam surat yang ditujukan pada DPC PPP Kabupaten Pali isinya hanya berisi tiga poin. Sedangkan surat yang digugat isinya ada 4 point.
Napoleon menduga adanya penambahan pada point surat itu, dimana pada poin ketiga menyebutkan bahwa AS mengundurkan diri.
"Karena tidak mengundurkan diri AS menggugat, karena surat tersebut cacat maka mahkamah mengabulkan gugatan Aswawi," ucap Napoleon.
Padahal dalam surat yang diterima Sebelumnya, tidak ada point yang menyebut bahwa AS mengundurkan diri dan dalam surat itu juga hanya terdiri dari tiga point.
Tidak hanya itu, kata Napoleon, klien juga mendapatkan informasi bahwa AS telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta ke Ketua DPW Sumsel."Padahal kenyataannya uang senilai Rp 100 juta tersebut tidak pernah diterima oleh klien," ujarnya.
Berdasarkan putusan itulah AS tidak bisa diganti karena telah memberikan uang pengganti atau kompensasi kepada Pebriyanti.
"Kami berharap agar penyidik Polda Sumsel telah menindaklanjuti laporan klien yang telah dirugikan," terang dia.
| Briptu IV dan Briptu HH Dipecat Sebagai Anggota Polisi dari Polres PALI |   | 
|---|
| ULAR Sanca Panjang 1,5 Meter Sembunyi di Dapur Meli Warga Talang Jawa PALI, Damkar Gercep Evakuasi |   | 
|---|
| WANITA Muda Asal Jirak Muba Datangi Damkar PALI, Minta Lepasi 3 Cincin yang Sebabkan Jarinya Bengkak |   | 
|---|
| 2 Pria Jagoan Tanah Abang PALI yang Bobol Gudang PT BRN Ini Diciduk Polisi, Pasrah Tanpa Perlawanan! |   | 
|---|
| Misteri Sosok Jasad Membusuk di PALI Terungkap, Korban Ternyata Warga Sekitar |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.