Berita Crime

Polrestabes Palembang Ungkap Kronologis Terjadi Tawuran, Seorang Pemuda Tewas, Tiga Pelaku Ditangkap

Inilah motif tawuran yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, pada Minggu (15/1/2023) pukul 01.00.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek IB I Kompol Rian Suhendi dan anggota yang melakukan press release kasus tawuran di Jalan Demang Lebar Daun Palembang yang terjadi Minggu malam menyebabkan salah seorang pemuda tewas, Selasa (17/1/2023). 

Selain mengamankan 3 pelaku, ditambahkan Haris, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis celurit, sepasang baju.

"Atas ulahnya ketiga pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan penjara paling lama 12 tahun penjara," tegas AKBP Haris Dinzah

Untuk dua pelaku yang masih berstatus DPO, AKBP Haris Dinzah menghimbau kepada dua pelaku DPO segera menyerahkan diri.

"Saya menghimbau kepada dua pelaku untuk segera menyerahkan dirinya. Kepada pihak keluarga pelaku juga agar bisa menyerahkan anaknya. Jika tidak kami akan kejar kemana pun," tegasnya. 

Sedangkan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya salah.

"Kami mengaku salah atas peristiwa ini. Awal kami ditantang melalui medsos IG, untuk tawuran dan bertemu di TKP, lalu terjadi keributan tawuran di TKP. Nah pas di TKP,  kami melihat korban turun dari motonya, saat itulah korban saya incar dan tendang. Ketika korban terjatuh saat itu korban bersamaan kami bacok," kata ketiga pelaku. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved