Berita Crime
Polrestabes Palembang Ungkap Kronologis Terjadi Tawuran, Seorang Pemuda Tewas, Tiga Pelaku Ditangkap
Inilah motif tawuran yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, pada Minggu (15/1/2023) pukul 01.00.
Selain mengamankan 3 pelaku, ditambahkan Haris, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis celurit, sepasang baju.
"Atas ulahnya ketiga pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan penjara paling lama 12 tahun penjara," tegas AKBP Haris Dinzah.
Untuk dua pelaku yang masih berstatus DPO, AKBP Haris Dinzah menghimbau kepada dua pelaku DPO segera menyerahkan diri.
"Saya menghimbau kepada dua pelaku untuk segera menyerahkan dirinya. Kepada pihak keluarga pelaku juga agar bisa menyerahkan anaknya. Jika tidak kami akan kejar kemana pun," tegasnya.
Sedangkan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya salah.
"Kami mengaku salah atas peristiwa ini. Awal kami ditantang melalui medsos IG, untuk tawuran dan bertemu di TKP, lalu terjadi keributan tawuran di TKP. Nah pas di TKP, kami melihat korban turun dari motonya, saat itulah korban saya incar dan tendang. Ketika korban terjatuh saat itu korban bersamaan kami bacok," kata ketiga pelaku. (diw)
Polrestabes Palembang
tawuran
Jalan Demang Lebar Daun
Kapolsek IB I
Kompol Rian Suhendi
Kapolrestabes Palembang
Kombes Pol Mokhamad Ngajib
AKBP Haris Dinzah
Kasat Reskrim
| Ditemukan di Saku Celana Ada Kantong Klip, Dua Sekawan Digelandang Petugas Polsek Plaju |
|
|---|
| Pelaku Curanmor Meresahkan Masyarakat Kota Palembang, Motor Terparkir Depan Rumah Raib |
|
|---|
| Juru Parkir Nekat Lakukan Pemerasan Terhadap Wong Palembang, IRT Lapor ke SPKT Polrestabes |
|
|---|
| Ini Dua Sekawan Pelaku Jambret yang Selamat dari Amukan Massa |
|
|---|
| Sebulan 4 Kali Beraksi, Komplotan Kasus Pencurian Rumah Kosong Dicomot Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.