Berita Crime

Sebulan 4 Kali Beraksi, Komplotan Kasus Pencurian Rumah Kosong Dicomot Polisi

Komplotan kasus pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat Kota Palembang, kini berhasil dicomot Unit Pidum dan Tekab 134 Reskrim Polrestabes

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/dwi
Komplotan kasus pencurian rumah kosong yakni, Rawan, Chandra, Akbar Saputra, dan Iwan yang merupakan warga Jalan Irigasi Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Palembang, ditangkap tempat persembunyian mereka tanpa perlawanan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komplotan kasus pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat Kota Palembang, kini berhasil dicomot Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Keempat tersangkanya tadi yakni, Rawan, Chandra, Akbar Saputra, dan Iwan yang merupakan warga Jalan Irigasi Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Palembang, ditangkap tempat persembunyian mereka tanpa perlawanan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIk MSi melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Wakasat Reskrim AKP Iwan Gunawan mengatakan, tersangka beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Tiga lokasi yang pernah mereka lakukan pertama beraksi di Jalan Irigasi Lorong Hasan Kohar Perum Green Residence Indah, Kecamatan Sematang Borang," kata AKP Iwan Gunawan, Selasa (23/7/2023). 

Kemudian di TKP kedua di Jalan Gotong Royong Kecamatan IB I Palembang, Rabu (5/7/2023).

"Jadi saat beraksi mereka ini ada dua TKP, yang berhasil kita ungkap, dengan menangkap empat tersangka di tempat persembunyiannya," kata AKP Iwan Gunawan. 

"Kita menangkap para tersangka tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Polrestabes Palembang, dengan barang bukti hasil curian mereka," ungkapnya kembali 

Untuk motifnya, sambung AKP Iwan Gunawan, mereka nekat melakukan aksi pencurian ini lantaran terdesak faktor ekonomi.

"Cara tersangka melakukan aksinya, dari keterangan mereka, terlebih dahulu memastikan kondisi rumah. Setelah aman baru melakukan aksinya, sambil mengawasi lokasi saat mereka beraksi," katanya.

Ketiga di TKP Jalan Irigasi Lorong Hasan Kohar Perum Green Residence Indah Kecamatan Sematang Borang, Selasa (23/7/2023) yang dilakukan Akbar Saputra dan Iwan, mereka berhasil mencuri satu buah outdoor AC.

Kemudian keempat di Jalan Gotong Royong, Kecamatan IB I Palembang, Rabu (5/7/2023) yang dilakukan dua tersangka lainnya mereka juga berhasil mencuri satu buah outdoor AC. 

"Atas laporan korban Fitria Wulansari dan Elvina para tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti satu buah kipas outdoor AC, satu buah kunci ukuran 8-200 dan satu buah motor Honda Genio Nopol BG 5826 ACS," tandasnya. 

Atas ulahnya keempat tersangka terancam pasal 363 ayat (1) ke-4E dan ke-5E KUHP dengan ancaman diatas empat tahun penjara. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved