Berita Crime

Ini Dua Sekawan Pelaku Jambret yang Selamat dari Amukan Massa

Mendapat info cepat, anggota Buser Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, mendatangi lokasi adanya dua sekawan pelaku jambret

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/handout
Kedua sekawan tersebut yakni, Febri Hardianto (25) dan M Rian Saputra (26), keduanya merupakan warga Jalan Pertahanan Lorong Kelapa Kecamatan SU II Palembang, berhasil diamankan polisi dan selamat dari amukan massa tersebut, Kamis (3/8/2023) pukul 20.00. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mendapat info cepat, anggota Buser Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, mendatangi lokasi adanya dua sekawan pelaku jambret yang sudah dikepung massa di Jalan Di Panjaitan Lorong Asli Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II Palembang.

Kedua sekawan tersebut yakni, Febri Hardianto (25) dan M Rian Saputra (26), keduanya merupakan warga Jalan Pertahanan Lorong Kelapa Kecamatan SU II Palembang, berhasil diamankan polisi dan selamat dari amukan massa tersebut, Kamis (3/8/2023) pukul 20.00.

Keduanya pun nyaris babak belur dihajar warga yang geram melihat ulahnya.

Petugas buser Polsek SU II pimpinan Kanit Reskrim Iptu Andrean pun sigap, kedua pelaku langsung dibawa menggunakan mobil patroli menuju Polsek SU II, guna mempertanggung jawabkan ulahnya. 

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi jambret dengan modus perampasan Hp milik korban yakni Ilham Adi Wijaya (13), warga Lorong Asli Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II, Palembang, dilakukan dua sekawan ini berawal saat korban sedang berada di depan toko saksi Asih.

Lalu, tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda spacy dan langsung merampas hp milik korban dan pelaku langsung melarikan diri. 

"Saat kedua pelaku sedang melarikan diri, anggota Buser kita saat itu sedang melakukan hunting rutin seperti biasanya. Saat itulah mengetahui adanya pelaku jambret kita langsung melakukan pengejaran di TKP," ungkap Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrean, Jumat (4/8/2023), 

Lanjutnya, ketika diamankan pelaku ini sempat melakukan perlawanan, warga pun ramai menyaksikan, beruntung mobil patroli kita cepat menuju lokasi, saat itu keduanya pun langsung kita giring ke Polsek bersama barang bukti HP korban yang dirampas pelaku.  

Hingga kini kedua pelaku, sambung Kompol Bayu Arya Sakti, masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek SU II, terkait ulahnya tersebut dan akan dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan dua pelaku melakukan aksi ditempat yang berbeda. 

Atas ulahnya kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved