Berita Crime
Ini Dua Sekawan Pelaku Jambret yang Selamat dari Amukan Massa
Mendapat info cepat, anggota Buser Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, mendatangi lokasi adanya dua sekawan pelaku jambret
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mendapat info cepat, anggota Buser Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, mendatangi lokasi adanya dua sekawan pelaku jambret yang sudah dikepung massa di Jalan Di Panjaitan Lorong Asli Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II Palembang.
Kedua sekawan tersebut yakni, Febri Hardianto (25) dan M Rian Saputra (26), keduanya merupakan warga Jalan Pertahanan Lorong Kelapa Kecamatan SU II Palembang, berhasil diamankan polisi dan selamat dari amukan massa tersebut, Kamis (3/8/2023) pukul 20.00.
Keduanya pun nyaris babak belur dihajar warga yang geram melihat ulahnya.
Petugas buser Polsek SU II pimpinan Kanit Reskrim Iptu Andrean pun sigap, kedua pelaku langsung dibawa menggunakan mobil patroli menuju Polsek SU II, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi jambret dengan modus perampasan Hp milik korban yakni Ilham Adi Wijaya (13), warga Lorong Asli Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II, Palembang, dilakukan dua sekawan ini berawal saat korban sedang berada di depan toko saksi Asih.
Lalu, tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda spacy dan langsung merampas hp milik korban dan pelaku langsung melarikan diri.
"Saat kedua pelaku sedang melarikan diri, anggota Buser kita saat itu sedang melakukan hunting rutin seperti biasanya. Saat itulah mengetahui adanya pelaku jambret kita langsung melakukan pengejaran di TKP," ungkap Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrean, Jumat (4/8/2023),
Lanjutnya, ketika diamankan pelaku ini sempat melakukan perlawanan, warga pun ramai menyaksikan, beruntung mobil patroli kita cepat menuju lokasi, saat itu keduanya pun langsung kita giring ke Polsek bersama barang bukti HP korban yang dirampas pelaku.
Hingga kini kedua pelaku, sambung Kompol Bayu Arya Sakti, masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek SU II, terkait ulahnya tersebut dan akan dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan dua pelaku melakukan aksi ditempat yang berbeda.
Atas ulahnya kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (diw).
Ditemukan di Saku Celana Ada Kantong Klip, Dua Sekawan Digelandang Petugas Polsek Plaju |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor Meresahkan Masyarakat Kota Palembang, Motor Terparkir Depan Rumah Raib |
![]() |
---|
Juru Parkir Nekat Lakukan Pemerasan Terhadap Wong Palembang, IRT Lapor ke SPKT Polrestabes |
![]() |
---|
Sebulan 4 Kali Beraksi, Komplotan Kasus Pencurian Rumah Kosong Dicomot Polisi |
![]() |
---|
Dalam Angkot Kertapati-Ampera Seorang Gadis di Palembang Dibegal dan Diperlakukan tak Senonoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.