Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tetap Divonis Mati Usai Kasasi Ditolak MA
Herry Wirawan pemerkosa 13 santri tetap divonis mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ia ajukan.
Editor:
Yandi Triansyah
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan divonis mati
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Juga
| Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor ke KY dan MA, Ini Respon PN Jakarta Pusat |
|
|---|
| Update Kasus Donald Tannur, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Mahfud MD Bongkar Bobrok Hukum di Indonesia, Jual Beli Pasal hingga Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor |
|
|---|
| Bos Distro akan Banding Usai Divonis Mati, Pengacara Korban : Saya Kawal Sampai Selesai |
|
|---|
| Tiga Pembunuh Anton Eka Saputra, Petugas Koperasi Keliling yang Jasadnya Dicor Semen Divonis Mati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.