Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tetap Divonis Mati Usai Kasasi Ditolak MA
Herry Wirawan pemerkosa 13 santri tetap divonis mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ia ajukan.
SRIPOKU.COM - Herry Wirawan pemerkosa 13 santri tetap divonis mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ia ajukan.
“JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari website resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Pada tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Bandung, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Namun Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan penjara seumur hidup.
Jaksa merespon keputusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Ditinggat ke II permohonan jaksa dikabulkan dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Namun Herry Wirawan tak menyerah, ia tak terima dihukum mati.
Pihak Herry pun mengajukan kasasi ke MA.
Namun kasasi yang diajukan oleh Herry ditolak oleh hakim.
Herry tersandung kasus pemerkosaan terhadap 13 santri, bahkan korbannya sampai ada yang melahirkan.
Perbuatan itu dilakukannya sejak 2016 hingga 2021.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu. Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
| Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor ke KY dan MA, Ini Respon PN Jakarta Pusat |
|
|---|
| Update Kasus Donald Tannur, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Mahfud MD Bongkar Bobrok Hukum di Indonesia, Jual Beli Pasal hingga Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor |
|
|---|
| Bos Distro akan Banding Usai Divonis Mati, Pengacara Korban : Saya Kawal Sampai Selesai |
|
|---|
| Tiga Pembunuh Anton Eka Saputra, Petugas Koperasi Keliling yang Jasadnya Dicor Semen Divonis Mati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.