Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor ke KY dan MA, Ini Respon PN Jakarta Pusat
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
SRIPOKU.COM -- Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025).
Laporan ini diajukan tak lama setelah Tom resmi bebas dari Rutan Cipinang berkat abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tim kuasa hukum Tom Lembong, yang diwakili oleh Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik dan ketidakimparsialan hakim selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula.
Mereka menilai ada cacat etik dan profesional dalam proses hukum yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta kepada kliennya.
"Tom ingin ada evaluasi, ada koreksi, agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semuanya," ujar Zaid di Jakarta.
Hakim Anggota Dianggap Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Zaid secara khusus menyoroti sikap Alfis yang dianggap tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan presumption of innocence, melainkan dengan presumption of guilty," tegas Zaid.
KY Akan Verifikasi Laporan dan Buka Kemungkinan Pemeriksaan
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memantau persidangan kasus tersebut.
KY akan segera memverifikasi dan menganalisis laporan yang masuk.
Ia juga meminta tim hukum Tom Lembong untuk segera melengkapi persyaratan laporan.
Mukti menambahkan, KY membuka kemungkinan untuk memeriksa majelis hakim guna menggali informasi lebih dalam terkait dugaan pelanggaran etik. "KY akan memastikan keadilan ditegakkan dan tidak ragu merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim," ujarnya.
Tom Lembong Blak-blakan dengan Anies Usai Bebas Penjara, Sampai Lupa Penempatan Barang di Rumah! |
![]() |
---|
KEKAYAAN Hakim Dannie Arsan yang Memvonis Tom Lembong Capai Rp 4,3M, Dilaporkan Balik soal Kode Etik |
![]() |
---|
Pemberian Abolisi dan Amnesti Kasus Korupsi Jadi yang Pertama Dalam Sejarah, Begini Kata Pakar Hukum |
![]() |
---|
Nasib Tiga Hakim Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong Karena Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Sosok Dennie Arsan Fatrika, Hakim Kena Masalah Usai Tom Lembong Terima Abolisi, Punya Harta Rp4,3 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.